HUKRIM  

Kejari Halut Tingkatkan Kasus Tambatan Perahu Desa Dagasuli Ketahap Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

Halut, Jurnalone.id – Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang dianggarkan melalui APBD tahun 2016 dengan nilai Rp 1,2 miliar, proyek tersebut diduga telah merugikan keuangan negara, (3/9/2021).

Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam kasus tersebut penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang.

Peningkatan status kasus tersebut setelah dilakukan ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro. Dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, penyitaan, dan berbagai tindakan hukum di dalam proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui tim penyidik Pidana Khusus bersepakat kasus tersebut naik ke statusnya ke penyidikan menyampikan ” dalam waktu dekat kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan ada indikasi kerugian negara dalam proyek yang dikerjakan” ujar Eka Yakob Haer, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halut.

Eka menambahkan, dalam kasus ini awalnya Dinas Perhubungan mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar. “Lelang proyek dimenangkan CV SC. Namun direkturnya yang berinisial JA tidak melaksanakan pekerjaan dan diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF,” ucap Eka.(red)

 

banner 325x300