HUKRIM  

Jelang HUT RI ke-74, Polsek Pulau Bacan, Musnahkan Ratusan Kantong Miras

banner 120x600
banner 468x60

 

HALSEL, ONE.id – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-74 2019, Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali memusnakan 100 kantong minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus hasil sitaan anggota Babinsa dari Koramil Pulau Bacan, yang berlangsung dihalaman kantor mapolsek pada kamis (15/8).

Iptu Albertus Mabel, Kapolsek Pulau Bacan, menjelaskan ratusan kantong minuman keras yang telah dimusnahkan, berasala dari dua Desa yakni, Desa silang dan Desa Liaro yang disita petugas, sebagai langkah memberantas peredaran minuman keras yang kerap dijualbelikan secara bebas oleh masyarakat setempat, Sehingga langkah ini dilakukan petugas, guna menciptkan kondisi aman pasca Lebaran Idul Adha dan jelang Hut RI Ke 74.

” jadi ada laporan dari anggota Babinsa, bahwa mereka mau serahkan hasil sitaan 100 kantong miras dari Desa Silang dan Desa Liaro, kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Pulau Bacan, untuk diproses karena ada barang bukti yang dibawah,” kata Kapolsek Pulau Bacan, Iptu Albertus Mabel di Labuha, Jumat (16/8).

Menurut kapolsek, Pulau Bacan sendiri memang rawan  pengedaran dan produksi miras, karena di daerah ini terdapat banyaknya lahan pohon aren yang diolah menjadi miras. Kapolsek mengatakan, bahwa pasca merayakan lebaran Idul adha juga kita akan  menyambut HUT kemerdekaan RI, sehingga untuk menjamin keamanan maka harus membutuhkan sinergitas TNI-Polri untuk memberantas minuman haram tersebut.

” ini jelang Hut RI Ke 74, Apalagi saat ini di Halsel lagi dilanda bencana alam, jadi kami melakukan patroli dan razia dengan tujuannya untuk memastikan kamtibmas di masyarakat itu benar-benar aman,”ujarnya.

Sementara itu, Serda Idris Kelilauw, Babinsa dari koramil pulau bacan menyatakan, minuman jenis captukus tersebut tersebut, didapatkan di Desa Silang dan Desa Liaro, yang kemudian diserahkan ke Polsek adalah langkah berkoordinasi untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur. (Moko)

banner 325x300