Maba, Jurnalone.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, tetapkan 3 orang tersangka dalam dua kasus yaitu Kasus korupsi Pembangunan Stadion Kota Maba dan Penyalahgunaa Dana Desa di Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah.
Tiga tersangka yang ditetapkan tersebut disampikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kejari Halmahera Timur, Adri Notanuhun, didamping kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Haltim, Rabu (19/1/2022) di Maba.
Ketiga tersangka itu yakni, IAH selaku pejabat Pembuat Komitmen, dan AG sebagai Penguasa Pengelola Anggaran. Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus penyalagunaan anggaran proyek GOR dengan nilai anggaran Rp 2,6 miliar dari anggaran daerah. Sementara untuk kasus DD Desa Foli yaitu JJ selaku kepala Desa.
“Jadi terkait dengan penanganan kasus penyimpangan pembangunan Stadion Kota Maba, Penyidik Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni IAH selaku PPK, dan AG selaku penguasa anggaran,” kata Adri Notanuhun, Kepala Kejari itu.
Kata Adri, untuk kasus stadion pihaknya sudah melakukan penyidikan secara fisik dan melibatkan tim ahli penyidikan akan tetapi untuk menghitung kerugian negara, pihaknya sudah mengirim laporan ke BPK Malut untuk dilakukan perhitungan kerugian negara secara detail.
Dan untuk kasus Dana Desa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat Haltim dan selanjutnya disampaikan ke BPK.
“Untuk kerguian kedua tersebut masih menunggu, akan tetapi ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 dan 2 Undan – undang Tipikor tentang pemberatasan tidank pidana korupsi, dengan masa penahan paling cepat 4 tahun penjara dan paling lambat 20 tahun penjara,”jelasnya.
Tak hanya itu, saat ini juga Kejari Haltim tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Haltim.
Lanjut Adri, terkait proses penegakan hukum ini, Kejari Haltim tidak akan segan segan menindak dan mencegah siapapun yang diketahui melakukan pelanggaran penyimpangan yang memperkaya diri sendiri serta merugikan Negara.
Ia juga memastikan bahwa kehadiran Negara harus hadir untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses penegakan Hukum, khusunya tidak pidana korupsi.
“Saya berharap dukungan dari semua stakeholder memiliki semangat yang sama dalam mendukung kerja-kerja penegakan hukum, karena ini adalah kebijakan Pemerintah maka harus ada semangat yang sama dalam penangan tindak pidana korupsi,”tandasnya.(Isman/SMG)



















