TERNATE – Guna mengamankan barang bukti terhadap kasus Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Kepala OPD di lingkup pemprov Malut serta pihak swasta.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Geledah rumah salah satu ajudan Gubernur AGK berinisial Ipda W alias Wandi yang berada di perumahan Depomart, Blok E Nomor 9, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kota Ternate.
Berdasarkan amatan Jurnalone.id, Tim KPK yang berjumlah 8 orang itu masuk ke rumah milik Wandi sejak pukul 18.30 WIT untuk melakukan pencarian dokumen di rumah tersebut yang diduga dokumen kasus OTT.
Setelah selama 7 jam dalam penggeledahan itu Tim KPK terlihat keluar membawa 2 koper dan 1 toples yang berisi dokumen hasil penggeledahan.
Jafar selaku Ketua RT setempat menyampaikan, dirinya diminta Tim KPK untuk menyaksikan proses pengeledahan yang dilakukan KPK di rumah milik Wandi.
“Mereka bawa itu yang mereka dapat didalam, berupa harta tidak ada hanya dokumen saja, ada sekitar 60 macam dokumen yang dibawa,” kata Jafar, Kamis (21/12/2023).
Jafar mengatakan, saat digeledah rumah milik sang ajudan tidak bertuan, sang ajudan Ipda W telah menghilang, sedang sang isteri telah berada di Jakarta.
“Rumah itu dikontrak tuan rumahnya tidak ada, setau saya suaminya Polisi ibunya PNS dan Ibunya lagi di Jakarta dibawa sama tim KPK,” ucapnya.
Diketahui KPK juga telah menggledah kediaman Gubernur AGK, di jalan Ahmad Yani Kelurahan Takoma, dan Sekretarian Binamarga di Kelurahan Jati, Ternate Selatan.
Proses pengeledahan oleh tim KPK itu mendapat pengawalan ketat oleh anggota Brimob Polda Maluku Utara.
Kasus OTT terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Kepala OPD Pemprov Malut itu terkait Jual Beli Jabatan dan Pengadan Barang dan Jasa di lingkup Pemprov Malut.
Saat ini Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut Adnan Hasanuddin, Plt Kepala Dinasa PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim dan dua orang dari swasta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(red/SMG)