Halteng, Jurnaline.id – Puluhan keluarga dan warga korban pemerkosaan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor mapolres Halmahera Tengah, Minggu (17/10/2021). Masa menuntut pelaku pemerkosaan dihukum mati.
Aksi ini dilakukan atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh enam pemuda di desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, dengan korban (NU) 18 tahun, di salah satu kamar kos.
Saat ini epat dari enam pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian Polres Halmahera Tengah, salah satunya kekasih Korban. Para pelaku diketahui berinisial DN asal Halbar (22), DK (22) asal Tidore Kepulauan dan OG (21) berasal dari Obi, Halmahera Selatan, HN (22) asal Halmahera Barat. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
“Tuntutan kita bahwa ada hukuman maksimal oleh Polres Halmahera Tengah kepada para tersangka, yaitu hukuman mati,” tegas Sunarwan Mohtar, keluarga korban.
Lanjutnya, “kami meminta kepada Polres Hamahera Tengah, bahwa proses ini tidak akan selesai sampai disini, kami akan mengawal sampai fonis,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Halmahera Tengah, menjamin akan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku pemerkosa.
“Pada prinsipnya komitmen saya, bahwa proses ini kami serius kami jalankan. Kami sudah berencana melakukan gelar perkara untul penembahan pasal, dari yang sebelumnya pasal pemerkosaan sekarang korban meninggal dunia, pasalnya untuk mendukung hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku,” ucap Nicko.(red)