HUKRIM  

Haltim: Gadis Dibawah Umur Digauli 10 Remaja

Maba, Jurnalone.id – Nasib naas dilami salah satu Gadis Belia di Halmahera Timur berinisal H (13 tahun). H yang masih duduk di bangku kelas I SMP itu di setubuhi 10 orang remaja. Kejadian tersebut terungkap atas pengakuan korban kepada ibunya sehingga dilaporkan ke polres Halmahera timur.

Kasusu tersebut saat ini sudah dilakukan penaganan oleh pihak reskrim Polres dimana para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Halmahera Timur (Haltim) AKBP, Eddy Sugaiaro, didampingi Kabag Humas, Iptu Jufri Adam, dan Kasat Reskrim, AKP Paultri Yustiam, dalam pers Kofrence, rabu (03/03/2021) diaula Polres mengatakan, para pelaku diantaranya ZA (14 tahun) Pelajar SMP kelas I, MA (16 tahun) Pelajar SMA kelas II, MH (20 Tahun) belum bekerja, WN (13 Tahun) pelajar SMP, JM ( 14) pelajar kelas III SMP, LY (15 tahun) pelajar SMP kelas III, RH (17 tahun) pelajar SMA kelas II, ZH (14 Tahun) pelajar kelas II SMP, HH (19 Tahun) pelajar SMA kelas II, dan NA (21 Tahun) bekerja sebagai kurir jasa.

” 10 pelaku saat ini dalam penyelidikan, dimana 7 diantaranya adalah ketegori anak nakal atau dibawah umur sehingga dilakukan penahanan rumah atau dikembalikan dirumah, dan 3 lainnya dewasa sudah dilakukan penahanan dipolres Haltim,” Jelas Kapolres.

Dikatakan kronoligis kejadian terjadi pada bulan Oktober, Desember tahun 2020, dan januari 2021, dimana para pelaku melakukan kejahatan persetubuhan dilakukan pada malam hari dengan modus berpacaran dan membujuk korban H dan kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan dikamar korban di desa soagimalaha kecamatan kota maba dengan jangka waktu dan hari yang berbeda.

Lanjut Kapokres, atas kasus tersebut, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku berupa baju yang digunakan para pelaku, serta barang bukti lainnya di lokasi kejadian yakni 1 buah Seprei bermotif doraemon.

” Jadi untuk kepentingan penyelidikan barang bukti semuanya sudah kita simpan, untuk proses lebih lanjut. Begitu juga untuk para tersangka anak dibawah umur yang saat ini belum ditahan, akan dilakukan penahanan jika sudah dilakukan penyerahan berkas atau P21, ke kejaksaan, Tetapi dalam proses penyidikan ada pertimbangan lain, bisa kita tahan, ” Terangnya.

Ditanyai, ada tersangka lainnya, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman untuk memastikan hal tersebut sehingga kasus tindak pidana tersebut bisa terungkap secara keseluruhan.

” Ada kemungkinan tersangka lain juga, makanya kita masih terus melakukan pendalaman kasus ini,” Katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI nomor 17 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 Milyar.

” Jadi pasal yang kita sangkakan juga berbeda beda, karena ada yang melakukan pencabulan ada yang persetubuhan sert ada perbuatan berlanjut sesuai perbuatan para pelaku,” Pungkasnya menutup.(02/man)