JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Jailolo, Selasa (14/5/2024).
Kegiatan Sosialisasi Parda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, sebagai bentuk dan keseriusan Bapenda Halbar untuk mengenjot peningkatan PAD Halbar tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Halbar, Chuzaemah Djauhar menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah ini dilaksanakan supaya kita dapat mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan.”Tentunya Perda ini sangat memudahkan masyarakat untuk bayar pajak,”katanya.
Caca sapaan akrabnya Chuzaemah Djauhar menjelaskan, bahwa Pemkab Halbar telah menetapkan Perda nomor 2 Tahun 2024 dan mulai diperlakukan. Perda ini mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah.
“Perda yang disosialisasikan ini mengatur tentang perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan wajib dibayar oleh warga Halbar yang wajib pajak,” jelas Chuzaemah.
Dirinya juga menambahkan, peningkatan PAD tidak terlepas dari dukungan dan peran dari masyarakat sebagai wajib pajak. Dengan kesadaran membayar pajak, dilakukan secara transparan serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat maupun stakeholder mengetahui dan menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam pembayaran pajak nanti,”pungkasnya.(red)