Edaran Menteri Perhubungan, ASN Kemenhub Wajib Mengenakan Pakaian Adat Saat Berkantor

banner 120x600
banner 468x60

HALSEL, ONE.id – Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 19 Tahun 2019,  tentang Pakaian Dinas Pegawai Kementerian Perhubungan. Maka diberlakukan mulai tanggal, 3/09/2019 seluruh ASN Kemenhub di seluruh Indonesia ,baik itu matra Udara, Laut dan Darat ,Harus mengenakan pakaian Adat Daerah asal mereka .

Kepala Bandara (Kaban) Oesman Sadik Labuha, Petrus Marina, di Labuha, Selasa, menyatakan bahwa hal ini  terlihat pada hari ini Selasa,10/09/2019  di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Oesman Sadik Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, dimana dengan Semangat Bhineka Tunggal Ika, Seluruh ASN Pegawai UPBU Oesman Sadik mengenakan pakaian Adat Daerah, tempat mereka berasal.

“Tercatat ada sekitar 7 sampai 10 Etnis atau Suku yang bertugas disini  di antaranya ,Toraja, Manado, Medan, Gorontalo, Madura, Jawa, Ternate, Bacan ,

Tidore, yang paling terbanyak ednisnya adalah Pegawai yang berasal dari Ternate,Tidore dan Bacan, sedangkan ia sendiri mengenakan pakaian  Adat resmi Ambon-Maluku yaitu Baniang,”ujarnya.

Menurut Petrus Marina, bahwa surat edaran Menhub ini tidak diberlakukan bagi pegawai yang bertugas sebagai AVSEC (Aviation Security), melainkan diberlakukan kepada staff administrasi dan staff lainnya.

Menyinggung tentang alasan kenapa harus mengenakkan pakaian Adat setiap hari selasa, Kaban mengatakan , hal ini sesuai keputusan dari pusat,mengenai kearifan lokal adat budaya yang merupakan bentuk dari kecintaan terhadap Tanah Air.

“Dimana dalam satu lingkup kerja ada berbagai suku dan adat,ini juga yang akan mempersatukan kami dalam satu unit kerja. Berbeda-beda tetapi satu Indonesia,”katanya. (Moko)

banner 325x300