TERNATE — Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026). Aksi tersebut sempat diwarnai keributan antara massa aksi dengan pegawai, beruntung Polisi yang mengawal jalanya aksi tersebut langsung mengamakan keributan itu.
Aksi massa itu menggugat pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti.
Mereka menilai pelaksanaan reses perdana DPRD Kota Ternate di wilayah tersebut pada pertengahan Januari lalu tidak sepenuhnya mencerminkan substansi reses sebagai sarana bagi anggota legislatif untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Menurut massa aksi, reses merupakan bagian dari agenda kerja DPRD yang dilaksanakan di luar masa persidangan untuk bertemu langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan, menerima usulan, serta menghimpun berbagai persoalan yang kemudian dapat diperjuangkan melalui kebijakan dan program pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, reses dapat dilakukan melalui pertemuan terbuka, kunjungan lapangan maupun dialog langsung dengan masyarakat. Karena itu, DPRM menilai keterlibatan langsung masyarakat menjadi bagian penting agar aspirasi konstituen dapat tersampaikan secara utuh kepada wakil rakyat.
DPRM juga menyinggung dasar hukum pelaksanaan reses, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
DPRM menilai ketentuan tersebut menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala serta menjalankan tugas dengan tetap menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas lembaga DPRD.
Massa aksi mempersoalkan pemberitaan mengenai pelaksanaan reses enam anggota DPRD Kota Ternate dari Dapil Ternate Selatan-Moti, yakni Ridwan Ar, Nallah Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, Najib Talib dan Amin Subuh.
DPRM menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertutup di kediaman Amin Subuh selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan. Dalam kegiatan itu, menurut DPRM, hanya melibatkan dua pejabat kelurahan, yakni Lurah Tafaga Ade Samsudin dan Lurah Kota Atma Mahmud.
“Bagi DPRM, kondisi tersebut menjadi persoalan karena reses dinilai bukan sekadar kegiatan mengumpulkan informasi atau bertemu dengan pejabat pemerintahan kelurahan, melainkan merupakan mekanisme bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya,” ucap Rahman, koordinator aksi.
DPRM menilai pelaksanaan reses tanpa keterlibatan masyarakat Kecamatan Moti secara langsung berpotensi membuat berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut tidak tersampaikan kepada wakil rakyat.
Massa aksi bahkan menilai kondisi tersebut telah melukai harkat dan martabat masyarakat Moti karena aspirasi warga tidak dilibatkan secara langsung dalam kegiatan yang berkaitan dengan penyerapan aspirasi konstituen.
Atas persoalan tersebut, DPRM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.
Pertama, DPRM mendesak Wali Kota Ternate untuk mengevaluasi lurah yang hadir dalam kegiatan reses tersebut.
Kedua, DPRM mendesak BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit terhadap anggaran reses yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ketiga, DPRM mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada enam anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan reses tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
DPRM berharap tuntutan yang disampaikan melalui aksi tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate.
Mereka menegaskan bahwa pelaksanaan reses harus benar-benar menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
“Dengan demikian, menurut DPRM, kegiatan reses tidak hanya menjadi agenda administratif DPRD, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk memastikan suara masyarakat di daerah pemilihan, termasuk masyarakat Pulau Moti, dapat didengar dan diperjuangkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya. (Barak)



















