DPD II Golkar Desak Pelantikan Ketua DPR Halteng

WEDAONE.id – Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Halmahera Tengah (Halteng) Ahmad Malawak, Mendesak kepada DPRD Halteng agar segera memproses pelantikan ketua DPRD Halteng demi kepentingan pengambilan keputusan di tingkat pimpinan DPRD Kab.Halteng.

“Sebaiknya unsur pimpinan DPRD dalam hal ini ketua defenitif jangan terlalu lama kosong, peran Ketua DPRD defenitif sangat penting untuk pembahasan hal-hal yang masuk ke meja pimpinan DPRD, karena itu DPRD harus segara melakukan pelantikan, agar tugas DPRD berjalan normal” 21/3. kata  Ahmad Malawat kepada jurnalone, Sabtu (21/3).

Menurut Malawat penyapaian dan usulan terkait pimpinan DPRD  dari Partai dengan perolehan kursi terbanyak telah selesai dan sampai saat ini tidak ada perubahan. Partai golkar telah menyampaikan hasil keputusan internal untuk mengusulkan pimpinan DPRD dan sudah tentu melalui mekanisme partai. Karena partai Golkar sangat Optimis bahwa usulan ketua DPRD yang di usul oleh partai Golkar  akan mampu bekerja sama dengan pemerintah saat ini, dan sangat mendukung program pemerintah saat ini.

DPRD Halteng juga sudah seharusnya memdesak pemerintah saat ini agar segera menandatangani surat pengajuan pelantikan kerua DPRD Halteng yang akan di sampaikan ke pemerintah Provinsi.Jika berdasarkan pada aturan pelantikan ketua DPRD periode 2019-2024 di lakukan dua bulan setelah pelantikan anggota DPRD, yang telah berlangsung beberapa bulan lalu.

Hingga saat ini bulan ketiga 2020 belum dilakukan pelantikan ketua. sehingga partai Golkar mendesak agar segera DPRD dan Pemda Halteng untuk secepatnya melakukan pelantikan ketua DPRD Halteng, mengingat tugas dan tanggung jawab DPRD yang harus secepatnya di fungsikan, khususnya mendorong pembangunan dan program Pemerintah Daerah (Pemda) Halteng.

” Proses pelantikan ketua DPRD tidak boleh ditunda terlalu lama dan di halangi oleh siapapun, karena itu akan berdampak pada pelayanan masyarakat Halteng. proses penentua pimpinan DPRD Halteng menurut kami sudah memenuhi syarat dan ketentuan pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP nomor 12 tahun 2018,”tutup Ahmad. (JO)