SOFIFI, JURNALONE.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Teknis Perencanaan Bidang Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan se Maluku Utara, berlangsung di Muara Hotel Ternate, Minggu (19/03/2023).
Rapat tersebut dibuka oleh Gubernur Maluku Utara melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ir. Abuhari Hamzah.
Dikesempatan itu, Staf Ahli membacakan sambutan gubernur bahwa, pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Kelautan dan Perikanan untuk tahun 2024 sekaligus untuk mendukung kebijakan penangkapan disektor perikanan dalam mewujudkan ekonomi biru yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Gubernur berharap apa yang dilakukan betul – betul kolaborasikan secara baik oleh semua teman – teman Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kabupaten kota serta badan perencanaan pembangunan daerah baik provinsi, kabupaten dan kota, supaya dapat menghasilakan inkam yang matang untuk menyusun program – program dan kegiatan tahun 2024,” ucap Staf Ahli.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf menyampaikan bahwa, rapat teknis digelar dalam rangka singkronisasi dan penguatan peran stakeholder pengawasan dalam upaya pencegahan penanganan ilegal fising untuk perikanan berkelanjutan di provinsi Maluku Utara di tahun 2023-2024.
” Untuk itu singkronisasi ini perli dilakukan dimana belakangan ini selalu mengalami permasalahan khusnya di laut yang sering terjadi beberapa wilayah di Maluku Utara, kaitanya dengan ganguan yang dilakukan nelayan dari luar daerah seperti provinsi lain Maluku, Sulut, dan Gorontalo,” kata Kadis DKP Malut.
Kadis menegaskan bahwa persoalan tersebut baginya tidak ada masalah jika selama masih mengikuti regulasi yang ada. Namun faktanya ini membawa dampak bagi masyarakat, terutama menebar hukum di wilayah-wikayah yang tudak sesuai dengan kewenangan mereka dan tidak berizin.
Untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara perlu tingkatkan singkronisasi dengan kabupaten dan kota. Bahkan melalui kewenagan selaku Kepala Dinas DKP Malut bakal membentuk satgas yang berkatian dengan penangan fising.
“Saya sinergikan dengan teman-teman dari kabupaten kota yang hadir hari ini. Saya akan bentuk satu satgas yang nantinya ditandatangani oleh gubernur berkaitan dengan satgas ilegal fising untuk memperkua memberikan pendelegasian kewenangan ke kabupaten kota agar mengawasi konserfasi, mengawasi maraknya pegeboman ikan di sejumlah wilayah di Maluku Utara,” ungkap Kadis.
Meski menurut Kadis, dengan undang-undang 23 yang mana kewenangam telah diberikan kepada DKP Provinsi namun dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di DKP dan keterbatasan anggaran sehingga pengawasan harus dibutuhkan semua Kabupaten dan kota turut terlibat.
” Karena terus terang dengan adanya undang-undang 23 kita tidak mampu meski kewenangan itu sudah ditarik ke provinsi tapi dengan SDM yang ada dan keterbatasan anggaran sehingga harus disiasati dengan SK gubernur untuk memberikan pendelegasian kewenangan ke tamang-teman di kabupaten dan kota untuk bersama-sama membantu provinsi mencegah hal-hal yang kita tidak inginkan,” jelasnya.(red/SMG)



















