JAILOLO, ONE.id – Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Danny Missy meminta Kepala Desa (Kades), Camat dan Pimpinan Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun program kegiatan tahun 2020 agar dilakukan singkronisasi kegiatan yang penting dan menjadi skala prioritas daerah.
Hal itu dikatakan Danny saat melakukan telkomfrensi dalam rangka penyusunan RKPD dan Musembang Kabupaten pada saat kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penilitian Daerah (BP3D), Rabu (15/4).
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Halbar ini menyampaikan, program kerja tahun 2020 harus disusun berdasarkan RKPD Provinsi, Nasional dan program starategis nasional, olehnya itu penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) SKPD tahun 2021, harus berdasarkan prinsip prinsip transparan, responsif, efisien, efektif, serta akuntabel.
“Program prioritas mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten harus sesuai dengan visi-misi pemerintah daerah,”ungkapnya.
Politisi PDI-Perjuangan Halbar ini menambahkan, program skala prioritas harus diterjemahkan dalam rencana program yang dimulai dari desa hingga kabupaten, agar penyusunan program di tahun 2021 bisa disingkronkan dengan program yang terinegrasi dan sifatnya penting harus dilakukan.
“Saya berharap pembahasan jangan terlalu ada perdebatan, sehingga tidak membuang buang waktu, bahas saja yang penting penting kemudian di singkronkan dengan program Nasional, Provinsi dan Kabupaten, sehingga semua kegiatan terkoneksi dari Pusat hingga ke tingkat desa,”jelasnya.
Terpisah kepala BP3D Soni Balatjai mengaku, meskipun marakanya wabah Corona Virus (Covid-19), pihaknya tetap melaksanakan kegiatan FPD melalui video telekonfrensi, yang dilaksanakan selama dua hari mulai Rabu (15/4) hingga Kamis (16/4). Kegiatan FPD juga dilakukan dengan cara pembatasan jumlah peserta yakni 9 orang yang berada di ruang rapat BP3D. Sementara pimpinan SKPD dan Bupati Danny Missy, mengikuti FPD melalui video telekonfrensi.
“Pembatasan peserta FPD ini dilakukan sesuai surat edaran Mendagri nomor : 440/2552/sj perihal pelaksanaan RKPD Provinsi dan kabupaten/kota. Untuk tahun 2021 diperkirakan dampak social ekonomi akan terjadi, karena pendemi covid-19 di tahun ini akan mempengaruhi pendapatan daerah,”jelasnya.