Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes) Anwar Sanusi menegaskan dana desa boleh dimanfaatkan untuk pembangunan di bidang kesehatan. Salah satunya untuk mengatasi gizi buruk.
“Dana desa boleh dipergunakan dalam bidang kesehatan. Misalnya mengatasi problem (masalah) gizi buruk. Ya, itu boleh saja kok,” kata Anwar di Jakarta pada Senin (26/8/2019) malam.
Di bidang kesehatan, dana desa boleh untuk mendukung ketersediaan ambulans dan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kader kesehatan. Pemanfaatan dana desa bertujuan mendukung pembangunan desa, baik fasilitas dan sarana prasarana lain.
“Yang pasti, dana desa yang disalurkan diperuntukkan untuk membangun infrastruktur dan meningkatan pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam bidang kesehatan,” lanjut Anwar.
Penyaluran dana desa ini sudah dilakukan sejak 2015 sampai sekarang. Upaya penyaluran dana desa mempertimbangkan kondisi desa sesuai tingkatannnya, termasuk yang terpencil dengan kategori tingkat kemiskinan tinggi.
“Kesehatan punya problematika, seperti stunting. Jadi, bagaimana dana desa bisa dipersiapkan mendukung sarana dan prasarana mengatasi hal tersebut. Dengan menggunakan dana desa, posyandu bisa didirikan,” Anwar melanjutkan.
Posyandu termasuk instrumen penting memperbaiki kualitas kesehatan ditingkat desa. Lebih dari 24.000 posyandu sudah didirikan Kemendes.
“Kami menggagas juga nih kepada Bu Menteri Kesehatan untuk meng-upgradefungsi posyandu supaya posyandu tidak hanya fokus menangani bayi dan balita saja,” ujar Anwar.(CNN)