ARDI AKBAR MAULANA, S.IP
Sekretaris AIPI Cabang Maluku Utara
Pada hakikatnya Kehidupan manusia di muka bumi tidak bisa di pisahkan dari pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Berkumpulnya manusia untuk berinteraksi, dan membentuk keluarga, golongan-golongan, atau kelompok, baik itu suku, ras, bangsa maupun Negara. Sebagaimana kita ketahui di dalam firman yang tersurat dikitab suci, Al Quraan yaitu Surah (Al.Hujarat, Ayat 13) Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Negara menjadi sentral atau fokus manusia untuk menentukan apa yang menjadi tujuan bersama. Sebagai warga negara tentu kita perlu memahami tentang Negara, maka bisa kita lihat beberapa pengertian atau pendefinisian tentang negara yang di kemukakan beberapa pakar seperti, Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Menurut Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat. Untuk itu kita bisa menafsirkan bahwa Negara merupakan instrumen kekuasaan dan atau suatu bentuk kekuatan untuk mempersatukan beragam jenis budaya, bangsa, hingga tradisi kemanusiaan pada suatu wilayah, yang memiliki tujuan dan cita-cita secara bersama.
Di Indonesia, dikenal sebagai Negara Nusantara, yang mana negara ini sebenarnya bisa menjadi Icon dunia karena berbeda dengan Negara-negara di belahan dunia lainnya. mengapa, karena di negara lain mereka memiliki warga negara yang mungkin memiliki kesamaan kultur, ras dan golongan, namun masih saja terjadi konflik internal baik horizontal maupun vertikal yang mengakibatkan perang saudara, hingga perpecahan dan permusuhan antar sesama. Berbeda dengan Indonesia yang memiliki banyak perbedaan budaya, ras, etnis dan golongan. memiliki ciri masyarakat yang plural bukan berarti membuat Negara menjadi lemah, Namun pluralisme tetap menjadikan kekuatan yang utuh dalam menjalin dan menjaga persatuan dan kesatuan, yang mana mereka berpedoman pada semboyan Bineka Tunggal Ika, ( Berbeda Beda Tetapi Tetap Satu ).
Apa bila kita melihat Cita cita negara Indonesia yang sudah jelas tertera dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke dua, itu sebenarnya bahwa keinginan bangsa ini ialah agar mewujudkan negara ke arah yang harus benar-benar merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Para leluhur pendiri negara republik Indonesia ini menjadikan bentuk negara adalah Republik, dan menganut sistem pemerintahan Demokrasi. Dimana disana ada kesepakatan-kesepakatan pemahaman bijaksana tentang kenegaraan, pikiran tentang bagaimana meletakan dasar negara, yang mana di sebut sebagai Pancasila.
Secara UUD 1945 Pancasila adalah dasar dari negara, artinya bentuk proses keputusan, kebijakan, pengembangan hidup bernegara, perumusan, pembuatan hukum, Dan hal-hal yang menyangkut dengan kehidupan yang berlangsung dalam negara ini harus mengacu pada dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yang di rampungkan dalam UUD 1945.
Saat ini kita melihat fenomena politik dalam negeri dan peristiwa-peristiwa politik yang terjadi, di tengah bangsa Indonesia sedang mengalami gejolak musibah non alam Covid-19, yang mana musibah ini telah merusak sistem kesehatan masyarakat dan perekonomian Negara. Memaksa negara harus menguras energi yang besar untuk berupaya keluar dari ancaman covid-19 yang menjadi musuh bagi negara. Upaya negara mengarahkan seluruh elemen baik di sektor kesehatannya, perekonomiannya, bahkan seluruh elemen-elemen pemerintah diarahkan agar bekerja sama serta bekerja keras mengatasi persoalan covid19. Belum juga tuntas mengatasi persoalan covid19 yang menjadi suatu keseriusan negara, kini sistem perpolitikan negara juga ikut mengambil bagian dalam memanfaatkan ketidak stabilan negara yang berupaya menangani persoalan covid19.
Banyak gejolak dan peristiwa politik yang bermunculan, namun yang perlu kita lihat disini adalah suatu gejolak politik yang mengancam pada landasan negara, atau dasar negara. Hal yang paling fundamental ini menjadi krusial karena menyangkut jati diri bangsa. Memang ini merupakan proses dari pada demokrasi yang memang menggiring proses politik kearah yang dianggap perlu untuk di perbaiki dalam tatanan negara. Karena mungkin bagi sebagian yang lainnya menanggap bahwa negara akan semakin jauh dari cita cita kemerdekaan apabila dasar dari negara tidak dapat di rubah.
Hal ini menyita perhatian publik secara keseluruhan karena adanya pengalaman masa lalau, akibat keretakan hubungan bagi kaum komunisme yang memiliki ikatan sejarah perebutan kekuasaan Negara Indonesia. Pergerakannya terbaca oleh public sehingga dianggap mengancam keutuhan dan kekuatan negara dalam menjalin persatuan dan kesatuan, yang selama ini melekat erat. Suatu transformasi politik yang menjadi keseriusan negara adalah upaya menangkal persoalan politik yang mengancam keutuhan negara. RUU HIP menjadi sorotan public dan dianggap serius bahwa ini adalah ancaman bagi dasar negara yang selama ini dianggap sakral.
Adanya konflik masa lalu yang berkaitan dengan perebutan kekuasaan sehingga, memaksa politik di Indonesia mengalami transformasi politik. Suatu transformasi politik dari masa silam ke masa akan datang. Ini bisa kita lihat dengan adanya RUU HIP yang muncul di saat negara dalam keadaan lemah menghadapi situasi covid19 ini. Hal ini banyak mengundang perhatian public yang mengarah pada tuduhan yang berkembang sehingga menjadi opini public, dan tentu mengarah pada kecurigaan yang bersifat menyudutkan pada pemerintah atas kegagalan dan ketidak mampuan dalam mengelola negara, dan atau ada pengaruh-pengaruh komunisme, yang di anggap sesat yang mencoba untuk merebut negara dari kedaulatan rakyat. Sehingga Penolakan RUU HIP pun terjadi secara besar-besar dan tidak bisa dilelahkan.
Kemerdekaan.
Mengamati perjalanan panjang politik di Indonesia yang kian usianya sudah mencapai 75 tahun, setelah di proklamirkan untuk merdeka dari penjajahan, tentu negara ini sudah harus bisa memberikan pesan kepada rakyat, bahwa cita cita negara yang di cantumkan pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke dua itu telah di capai. Namun kita membaca keadaan negara sekarang, justru menggambarkan dengan jelas, bahwa kita sebenarnya tidak berada pada wujud sebuah cita cita kemerdekaan itu. Sebuah kegelisahan apakah impian untuk merdeka itu terwujud, apakah negara ini benar-benar berdaulat, apakah keadilan dan kemakmuran ada dan dirasakan, tentu untuk menjabarkan ini kita perlu objektif.
Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat telah menitipkan pesan kepada generasi penerus bangsa tentang tujuan negara ini. sebagaimana di cantumkan di alinea ke empat, bahwa Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sungguh para pendiri bangsa kita sudah menyusun dengan tertib dan baik tentang bagaimana mewujudkan kemerdekaan itu.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah bagian yang paling penting yang harus di utamakan untuk mewujudkan agar Indonesia di anggap telah benar-benar merdeka. sehingga hakikat dari pada sebuah kemerdekaan itu di rasakan langsung oleh segenap bangsa Indonesia. Berbicara melindungi bangsa sudah tentu kita perlu untuk bisa memahami secara sederhana, bahwa negara yang memiliki masyarakat plural ini telah menyetujui dan sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mempersatukan mereka. Artinya negara harus melindungi segenap bangsa bukan berarti hanya melindungi bentuk nagaranya saja tetapi yang di maksud dengan segenap adalah pedoman atau dasar negara yang perlu di lindungi.
Bagaimana negara bisa menjalankan amanat yang ada pada pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, apabila kekuatan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia saja tidak dapat di realisasikan. Ini dapat di gambarkan dengan adanya RUU HIP ini bertanda bahwa kemerdekaan abadi itu tidak ada, karena menjadi kemungkinan suatu saat pasti negara tidak akan sanggup untuk mempertahankan apa yang menjadi dasar negara itu. Sebab jika negara serius dengan menjalakan amanat UUD 1945, pasti ada tindakan yang mengiring komunitas tertentu ke ranah hukum.
Kalau dilihat sebenarnya adanya RUU HIP ini justru harus membuat negara semakin menunjukkan identitasnya sebagai negara yang memiliki jati diri, artinya memiliki prinsip dasar yaitu Pancasila, sehingga dengan begitu akan membuat negara semakin kuat dan dapat menggunakan kekuasaannya dalam menindak siapa saja yang akan mengganggu zona kenyamanannya. jika zona kenyamanan terganggu dan dirasakan oleh rakyat itu sendiri lalu muncullah reaksi rakyat berarti rakyat memiliki sifat yang PK terhadap negaranya, dan seharusnya negara bisa merasakan hal yang sama. Akan tetapi sebaliknya negara seolah olah tidak merasakan sama sekali bahwa zona kenyamanannya diganggu, maka terlihat jelas negara berada dalam keadaan lemah untuk membela dirinya sendiri.
Untuk itu negara harus mampu, negara harus kuat, negara harus bisa menggunakan otoritasnya untuk menjaga keutuhan wilayahnya, karena secara langsung dan sengaja RUU HIP adalah sesuatu yang membuat kegaduhan dan kekacauan dalam Negara Republik Indonesia. Negara harus bisa melindungi kekuatan persatuannya, agar terwujudnya sebuah kemerdekaan yang hakiki. karena kunci kemerdekaan hakiki ada pada kekuatan negara, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia itu. Sementara apa yang sudah menjadi pegangan dan pedoman rakyat Indonesia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, yang merupakan hasil kesepakatan rakyat ini, merupakan kunci utama dari pada berdirinya Negara Republik Indonesia maka negara wajib untuk melindunginya.
Karena inti dari berdirinya negara Indonesia adalah bersatunya rakyat yang terdiri dari beragam jenis suku, etnis, budaya yang di sebut pluralisme itu semuanya sepakat dalam satu bentuk kesepakatan yang dinamakan Pancasila sebagai dasar negara itu. Jika negara gagal melindungi Pancasila maka otomatis gagal melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, maka negara talah gagal dalam meraih cita citanya yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, kemerdekaan negara yang belum tentu abadi, dan pasti akan berdampak pada pembubaran Negara Republik Indonesia.
Bersatu.
Semboyan persatuan ada pada Pancasila sila ke dua yaitu persatuan Indonesia. Dalam UUD 1945 BAB I Tentang Bentuk dan Kedaulatan, pada ayat satu yang berbunyi Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Keutuhan dan kekuatan negara ini ada pada persatuan, dimana Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Halmahera, Papua yang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara yang memiliki 34 Provinsi ini memiliki banyak dan beragam kerakteristik budaya, suku, dan Agama. Sejak berdirinya negara hingga sekarang, hanya Timor timur yang sudah memisahkan diri, keluar dari wilayah persatuan Indonesia. Walaupun Aceh dan sekarang Papua juga ingin melepaskan diri dari lingkaran persatuan dan kesatuan Indonesia namun negara dengan otoritasnya mampu untuk pertahankan keutuhan persatuannya.
Kenapa Papua, Aceh, dan mungkin yang lainnya juga memilik keinginan yang kuat untuk berdiri sendiri dan berupaya untuk keluar dari pada lingkaran persatuan, apakah mereka tidak setuju dengan Pancasila, atau adakah pengaruh intervensi politik internasional, atau tidak adilkah negara ini dalam membagi kewenangan Dan kekuasaannya. Padahal semua telah diberikan kewenangan untuk menjalankan dan mengatur daerahnya sendiri melalui otonomi daerah yang di berikan.
Kalau kita mengamati dari aspek pemberian otonomi daerah sebenarnya sudah cukup untuk mereka dalam mengatur daerahnya, akan tetapi persoalan yang menjadi kecemburuan adalah kepentingan politik pemerintah pusat dengan Daerah dalam hal pemanfaatan hasil sumber daya alam yang ada di daerah namun tidak ada sinkronisasi antara kepentingan daerah dan pusat dalam hal pembangunan yang tidak merata, seperti sistem pembangunan di daerah baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, sehingga persepsi daerah tentang adanya penindasan, pemanfaatan dan pembodohan kepentingan pemerintah pusat terhadap daerah mereka, maka ketidak adilan bagi mereka yang menjadi faktor utama untuk terus berupaya keluar dari lingkaran persatuan.
Untuk itu apabila negara benar-benar konsisten dengan UUD 1945 maka jelas tidak ada gesekan kecemburuan yang akan berdampak pada perpecahan kesatuan republik Indonesia, apalagi menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan sanggup mengamalkan isi Pancasila itu, bukan sebaliknya ingin mengganti Pancasila menjadi Eka Sila, yang belum tentu sekuat Pancasila.
Berdaulat.
Berbicara tentang berdaulat yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya kekuasaan negara berada di tangan rakyat maka seluruh wilayah dan hasil kekayaan alam yang terkandung dalam negara adalah sepenuhnya milik rakyat. Ini berdasarkan pada UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumi dan Air dan kekayaan Yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di peruntukan sebesarbesar untuk kemakmuran rakyat. Rakyatlah yang menjadi pemilik kekuasaan tertinggi dalam mengatur persoalan berkehidupan di negara. Untuk itu kita sebagai rakyat harus sadar agar menjalakan proses kedaulatan juga harus produktif dan berkualitas. Mengapa, karena jika tidak maka rakyat akan salah mengutus perwakilannya ke lembaga legislatif untuk mengatur persoalan kehidupan rakyat, yang akan tidak selalu sesuai dengan kehendak rakyat.
Ada empat faktor yang menjadi langkah awal menjalankan sebuah kedaulatan yang baik dan benar, yaitu Pertama harus miliki rakyat yang produktif kedua harus melalui pemilu legislatif berkualitas, ketiga partai politik yang berkualitas, ke empat lembaga legislatif. Empat faktor ini harus kita penuhi dengan baik dalam berdaulat. Sehingga rakyat tidak terkesan akan di tipu dan di hancurkan oleh perwakilan rakyatnya sendiri.
Berdaulat yang baik itu tergantung pada produktivitas rakyat dan kualitas pemilunya. karena apabila pemilu kita yang berorientasi pada politik uang, menjadikan setiap pemilihan legislatif, ataupun Pilkada maupun Pemilu, sebagai pasar musiman yang dagangannya adalah jual dan beli suara. Kalau suara rakyat harus di beli dengan harga Rp.50.000 hingga Rp.100.000, maka rakyat sudah tidak produktif untuk memilih saudaranya yang harus di utus menjadi perwakilan di lembaga legislatif.
Karena sudah ternodai dengan praktek-praktek kedzoliman sehingga lebih memperparah situasi kedaulatan rakyat yang di cita citakan dalam pembukaan UUD 1945. Padahal kalaulah rakyat produktif, pemilunya berkualitas, partai politiknya juga turut andil untuk memberikan pendidikan politiknya yang benar kepada rakyat dan merekrut kader yang profesional, maka akan menghasilkan utusan-utusan yang menjadi perwakilan rakyat di lembaga legislatif yang bijak menyikapi persoalan rakyat dan pro rakyat, sehingga legislatif tidak menjadi lagi tempat orang-orang kotor yang selama ini mencederai amanat UUD 1945 tentang Berdaulat itu.
Rakyat semestinya berada di garda terdepan dalam menjalankan kekuasaan Negara melalui lembaga legislatif. Berdaulat menurut pembukaan UUD 1945 ada pada Pancasila sebagai dasar negara yaitu sila ke empat, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Salah satu keistimewaan untuk menjalankan prosessila ke empat ini adalah rakyat dengan melalui perwakilannya dapat melaksanakan pengambilan kebijakan, keputusan, dan dapat mengatur persoalan kehidupan berbangsa yang sesuai dengan cita cita bangsa yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Namun faktanya Utusan perwakilannya yang dipilih untuk mewakili rakyatnya belum mampu untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan dari kedaulatan itu, sebab banyak kebijakan dan peraturan Yang tidak pro rakyat. Seperti adanya berbagai macam RUU HIP, MINERBA, OMNIBUS LAW, dan banyak persoalan yang tidak sejalan dengan rakyat. Kemiskinan, penindasan, pemerasan, pendzaliman yang semakin parah. Sehingga ini menjadi jelas bahwa kehidupan rakyat menjadi sangat jauh dari apa yang di harapkan oleh UUD 1945 yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum, dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Adil Dan Makmur.
Sesuai cita cita negara Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam analogi berpikir saya, bahwa tidak akan adanya kemakmuran apabila tidak ada keadilan, karena keadilan dan makmur ini adalah memiliki dua kata yang artinya tersusun. Karena untuk mencapai kemakmuran tentu harus melewati keadilan, Sebab keadilan adalah pintu kemakmuran. Banyak persoalan ketidak adilan dan kemakmuran yang terjadi di Indonesia, baik itu dari segi Hukum, Ekonomi, bahkan Sosial.
Untuk cita cita negara yang satu ini memang agak luas dan kompleks untuk membahasnya. Tapi kita perlu mengaitkan salah satunya saja yaitu ketidak adilan dari aspek sosial yang ada afiliasinya terhadap politik nasional. Ada banyak peristiwa politik seperti yang terjadi di negeri ini, salah satunya ialah peristiwa Pemilu yang terjadi di tahun 2019. Pada pemilu ini banyak korban berjatuhan yang secara hukum harus ada yang di adili, karena menyangkut dengan pelanggaran HAM akan tetapi kasus peristiwa ini hilang entah kemana.
Menjadi pertanyaan besar ketika hak rakyat harus di politsir untuk kepentingan kekuasaan semata, membuat keadilan semakin tidak di persoalkan. Di mata publik ketidak adilan memang selalu menjadi nasib yang bruk di kalangan rakyat kecil, namun di kalangan penguasa bahwa apapun bentuk dan cara untuk berkuasa adalah sesuatu yang adil. Karena kekuasaan menjadi bagian dari pada hakim untuk bisa mengadili siapapun yang dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan mereka. Ormas-ormas atau kelompok apapun bahkan secara individu tidak bisa memberikan kritikan atas negaranya sendiri, padahal kebebasan berpendapat di atur dalam Undang-undang.
Pimpinan Front Pembela Islam misalnya, ketika Ormas yang di pimpinnya dianggap mengganggu kestabilan politik dan selalu menghalang halangi proses politik, maka yang bersangkutan tidak di bela dan di adili serta dilindungi ketika bermasalah di luar negeri. Bahkan ada persepsi publik, bahwa beliau di persulit kepengurusannya Saat beliau ingin Kembali ke Indonesia. padahal beliau adalah warga negara yang memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk di lindungi negara seperti yang tertera dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dara Indonesia.
Sementara ada ormas lain yang mendukung dan mengusung agar RUU HIP dan sengaja merubah Pancasila sebagai dasar negara tidak di adili. Jika keadilan hanya berpihak pada kepentingan politik, maka cita cita negara semakin jauh dari kehidupan berbangsa. Untuk itu Keadilan hanya bisa di tegakan ketika pemimpin yang benar bersikap bijaksana dan benar-benar mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara.*