Bupati Halut MoU Dengan Bank Tanah

HALUT – Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua lakukan kerja sama dengan Bank Tanah (BT) di Jakarta. Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara, mendorong pengembangan ekonomi lokal, serta memperkuat pemerataan pembangunan di Halmahera Utara.

Menurut Bupati bahwa tanah merupakan sesuatu yang paling vital, karena masyarakat Halmahera Utara mata pencahariannya paling banyak petani, maka pentingnya Pemda melakukan kerjasama dengan Bank Tanah untuk mengoptimalkan bidang tanah agar dapat dijadikan pengembangan usaha petani lokal.

Kerja sama itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Kantor pusat BT di Jakarta, pada Jumat (21/11/2025).

“Lahan perkebunan di Halmahera Utara seluas 115 ribu hektar, 10 ribu lahan sawah dan holtikultura sekitar 5 ribu hektar. Dari sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga tani di Halmahera Utara sejak turun temurun yaitu sekitar 95% tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan tersebut sehingga sangat sulit untuk dilakukan pengembangan usaha tani oleh warga lokal Halmahera Utara,” kata Bupati.

Bupati mengatakan, untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah atau lahan oleh petani di Halmahera Utara, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh masyarakat lokal Halmahera Utara diantaranya, lahan pertanian warga kebanyakan tidak memiliki dokumen jaminan seperti sertifikat atas kepemilikan tanah/lahan.

Tantangan yang kedua yang dihadapi Pemda Halut yaitu masyarakat tani bahwa tanah/lahan yang dijadikan mata pencaharian warga lokal ini sebagian berada dikawasan hutan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) dengan jarak dari pemukiman warga yang sangat dekat. Sehingga masyarakat kesulitan untuk melakukan perluasan usaha Pertanian.

Selain itu juga, terdapat tanah yang dikuasi oleh PTPN seluas 1222,4 hektar dimana dulu digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa, dan selama 30 tahun terakhir ini tidak ada lagi aktivitas ditanah tersebut karena tidak ada peremajaan kelapa.

Ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera terbentuk pada tahun 2003 dan ditahun 2006 Pemda Halmahera Utara merencanakan pembangunan pemerintahan di kawasan Tanah tersebut seluar 310 hektar dan masyarakat juga telah menghuni lokasi tersebut sekitar 110 hektar dan sekitar 700 hektar sudah dijadikan lahan petani oleh masyarakat lokal.

“Jadi, dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan kepada bank tanah bahwa menurut saya itu adalah tanah terlantar yang dapat digunakan oleh pemerintah lewat bank tanah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pintanya. (Jefry)