Ternate, Jurnalone.id – Sebanyak 198 sachet Ganja (Cannabis) kering dengan total berat 445 gram kembali digagalkan peredarannya oleh tim pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara, pada Minggu (21/03/2021).
Pengungkapan barang haram itu berawal dari petugas BNNP mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.
Petugas BNNP bergerak cepat menuju jasa ekspedisi dimaksud dan membekuk 2 orang tersangka masing-masing bernama, Ilham (18) dan Rauhl (20) tahun. Keduanya dibekuk petygas tepat di depan jasa ekspedisi dimaksud usai mengambil paket ganja tersebut.
Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka juga disita 1 telepon genggam.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, dalam keterangan releasenya menyatakan, “Maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate. Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja,” ungkap Kepala BNNP Malut itu.
Ditambahkan, ganja sebagai salah satu jenis narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi pengguna melakukan tindakan kriminal. “Oleh sebab itu dirinya menegaskan patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara,” harapnya.
Atas perbuatan, kedua tersangka disangkakan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(red)



















