HALUT – PT Nusa Halmahera Minerals menanggapi atas pemberitaan pada beberapa media, yang menyampaikan bahwa karyawan mereka di Halmahera Utara Maluku Utara resah karena belum meneri gaji dan tunjangan.
Atas pemberitaan tersebut ternyata tidak benar, karena dari pihak pemilik NHM PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB) telah menyelesaikan seluruh kewajiban gaji karyawan.
Badan Serikat PT NHM Iswan Hi Ma’rus sebagai ketua FPE KSBSI PT NHM dan Rusli A Galilea sebagai Ketua PUK SPSI PT NHM, dan Rudi Parate sebagai Pjs Ketua PB GSBM PT NHM membatah dan menyatakan bahwa situasi saat ini PT NHM baik – baik saja.
Mereka membantah bahwa NHM kehabisan cadangan, itu sangat tidak benar atau Hoax. Karena selama 3 tahun terakhir cadangan NHM telah bertambah menjadi 1,4 juta Oz Emas serta sumber daya jumlahnya 2,5 juta Oz emas, dan kalau dihitung nilainya kurang lebih USD 4,7 Miliar.
Selain itu PT NHM memiliki umur tambang 10 tahun dari sebelumnya yang akan berakhir di tahun 2023 ini. Dan juga ada indikasi potensi penemuan sumber daya baru yang ada di wilayah kontrak karya NHM.
Hal ini seperti yang telah disampaikan Antonius Direktur Utama PT Puncak Baru Jaya Tama yang mana telah beroperasi selama 30 tahun melakukan Eksplorasi Emas di wilayah tersebut dan wilayah pertambangan lainnya.
Menurut mereka (Serikat), bahwa PT NHM dari luas Wilayah Kontrak Karya total kurang lebih 29.000 Ha, dan baru 30 persen yang telah dilakukan kegiatan Eksplorasi.
Tambah Rudi Pareta, sejak kepemilikan Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) di NHM melalui IHB, Hi Robert selalu terapkan untuk segala selalu berkomunikasi terbuka dengan Badan Serikat. Bukan hanya itu, namun Badan Serikat presentasi karyawan karyawati PT NHM secara langsung.
“Untuk di ketahui kata Rudi, informasi mengenai karyawan PT NHM yang akan di rumah, hal itu tidak benar, sebab sampai saat ini Operasional NHM masih tetap berjalan,”ungkap Rudi.
Rudi Parera katakan, dirinya bekerja kurang lebih 15 tahun di NHM, jangan bedakan pimpinan antara Hi Robert dan Newcrest.
Karena Hi Robert sosok pimpin sekaligus orang tua kami yang sangat peduli terhadap hak hak karyawan serta keluarga,” kata Rudi.
Terpisahnya, Seluruh karyawan NHM melalui badan Serikat PT NHM menyatakan Sikap Kekecewaan terhadap PT ANTAM sebagai pemilik 25 persen saham NHM, yang terkesan tidak ada kepedulian terhadap Operasional NHM.
Senada pula atas nama Badan Serikat PT NHM Iswan Hi Ma’rus, menilai ANTAM tidak pernah memberikan kontribusi secara nyata kepada Operasional PT NHM.
Kata Iswan ANTAM tidak pernah perhatikan secara langsung maupun tidak langsung karyawan NHM, dan ANTAM hanya Lebel saja walaupun dapat Direktur dan Komisaris Utama di NHM.
Rusli A Galilea pertanyakan keberadaan ANTAM, ada yang pernah di buat ANTAM di wilayah Maluku Utara, dan ANTAM juga telah terima USD 350 Juta atau setara dengan 4,8 triliun.
Apakah ANTAM pernah laksanakan kewajiban, yang menjadi hak hak masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat Maluku Utara ?,” Tanya Rusli.
Dan sampai saat ini hanya PT Indotan Halmahera Bangkit (IHB) yang berjuang memenuhi perintah Undang undang atas hak hak masyarakat lingkar tambang,” pungkasnya.
Atas nama Badan Serikat PT NHM Iswan Hi Ma’rus, berikan Aprisiasi yang tinggi bagi IHB dengan kerja keras, untuk pertahankan Operasional NHM yang tetap berjalan baik dan perpanjang umur tambang NHM lebih dari 10 tahun, ” tetapi ANTAM selama ini ada di mana..? ,” tanya Iswan.
Bilang Iswan, ANTAM tidak pernah serius dan sungguh sungguh terkibat menjadi Partnersnya IHB dalam NHM. “Kami atas nama karyawan NHM dan masyarakat lingkar tambang menolak adanya ANTAM didalam NHM, karena tidak Peduli kepada NHM dan masyarakat lingkar Tambang,” tegasnya.
“Sebagai contoh kecil soal operasional yang ANTAM tidak terlibat apalagi untuk hal-hal pembelian alat, biaya eksplorasi, Pembangunan Mill yang baru dan Dry Stacking Tailing (DST) yang dibiayai sendiri oleh IHB,” sebut Iswan.
Lanjut Iswan Hi Ma’rus, jadi kami bertanya selama ini ANTAM dimana dan mengapa sampai ANTAM tidak kelihatan sama sekali. Harusnya ANTAM itu ada dan bersama-sama dengan IHB untuk menjalankan kewajibannya sebagai Perusahan Tambang yang tunduk dan patuh terhadap perintah undang-undang atas hak-hak masyarakat lingkar tambang dan karyawan.
“Kami Badan Serikat PT NHM dengan hal-hal tersebut di atas menyatakan menolak keberadaan ANTAM di Bumi Gosowong, Halmahera Utara dan Maluku Utara,” tegas Badan Serikat. (Jefry/SMG)