TERNATE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maluku Utara menghadiri kegiatan bimbingan teknis B3 pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, Sulawesi dan Maluku.
Turut hadir Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se Maluku Utara dan juga pihak perusahaan menjadi peserta Bimtek, berlangsung di Sayid Bella Hotel Selasa, (18/11/2025).
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Halim Muhammad, ST.MT dalam sambutannya menegaskan, para pelaku usaha harus mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahan (PROPER), guna memastikan para pelaku usaha untuk melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau.
Proper telah bertransformasi dari kriteria sederhana menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan. Berbagai kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Bukan hanya berfokus pada pencapaian profit akan tetapi dunia usaha harus memperhatikan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik, non-fisik, maupun lingkungan sosial.
“Pada prinsipnya kami selaku pemerintah selalu mendorong para perusahan baik pertamina, pertambangan, PLN serta pelaku usaha lainnya, agar ikut dalam penilaian proper sebab ditahun lalu hanya 20 persen perusahan yang mengikuti proper, padahal ada ratusan perusahan di maluku utara,” ucapnya.
Dia menagatakan, seharusnya perusahan – perusahan daerah harus mengikuti kegiatan proper sehingga dengan sendirinya akan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang ada dalam pengelolaan lingkungannya.
“Kalau ploper kurang baik maka disitu ada hitam, merah, biru dan yang paling tinggi hijau. Karna sudah ikuti proper maka harus penuhi linkunganya secara regulasi sehingga pekerjaannya sudah sangat mudah,” ujarnya.
Selain itu, melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memperkuat aspek, kepatuhan terhadap baku mutu emisi dan limbah, efisiensi energi dan penggunaan sumber daya, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, Inovasi hijau dan ekonomi sirkular dan Transparansi data kinerja lingkungan perusahaan.
Dima pada tahun ini, proses penilaian tengah berlangsung, hanya 20 Pelaku Usaha/Kegiatan Peserta Proper dari Provinsi Maluku Utara.
“16 perusahaan dievaluasi langsung oleh KLH/BPLH, 1 perusahaan oleh Pusdal Sulawesi Maluku, 1 perusahaan oleh Provinsi Maluku Utara dan 3 perusahaan Kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tahun 2024 sebanyak 21 pelaku usaha/kegiatan yang dinilai. 3 perusahaan raport hijau, 10 perusahaan raport biru, 1 perusahaan raport merah, 1 perusahaan mengundurkan diri dari penilaian, dan 6 perusahaan raportnya ditangguhkan.
Dari data capaian pelaku usaha/ kegiatan peserta proper Provinsi Maluku Utara, 5 tahun terakhir masih teratas, tentu saja jumlahnya masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Olehnya itu, ditahun-tahun mendatang jumlah peserta proper harus semakin banyak, tugas kami di provinsi. Selanjutnya adalah akan menyiapkan tim evaluator dan supervisor untuk mendukung terlaksananya penilaian ketaatan bagi usaha dan/atau kegiatan berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025.
Diharapkan kedepan penerapan Proper dengan Permen terbaru ini, dapat mendorong perusahaan lebih proaktif dalam tanggung jawab lingkungan (environmental responsibility), mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan kinerja lingkungan. Dengan sistem digital dan indikator yang lebih jelas, Proper diharapkan menjadi acuan kita bersama menuju pembangunan ekonomi hijau, efisien, dan berdaya saing global.
“Bagi perusahaan, harapan kami Proper tidak dipandang sebagai sekadar alat pengawasan, melainkan sebagai peluang untuk memperkuat daya saing melalui efisiensi produksi, inovasi lingkungan, dan kontribusi sosial yang berkelanjutan,” terangnya. (barches/adv)














