HALMAHERA UTARA – Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 354 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I secara resmi diserahkan oleh Bupati Piet Hein Babua yang telah berlangsung di gedung GOR Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (12/9/2025).
Penyerahan SK oleh Bupati Halut didampingi oleh Sekertaris Daerah Halut E.J.Papilaya, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Halmahera Utara.
Bupati Halut Piet Babua saat sambutan menegaskan bahwa gaji para PPPK akan terbayar mulai 1 Oktober 2025, diingatkan agar tidak salah paham atas informasinya.
“Jangan juga terlalu mendengar orang dari luar, yang sering provokasi untuk demo, karena anda semua sudah masuk dalam barisan ASN Pda Halut, dan dengarlah perintah dan arahan dari pimpinan,” tegas Bupati.
Bupati mengingatkan seluruh ASN, khusus PPPK yang baru menerima SK, agar berhati hati dalam menggunakan media sosial.
Disampaikan bupati, pernyataan yang bersifat provokatif atau menyinggung dapat merusak suasana kondusif dite gah masyarakat.
“Kami butuhkan dari anda adalah pelayanan terbaik untuk masyarakat.Layanilah dengan sopan, santun, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” pesan Bupati.
Penerima SK PPPK Formasi 2024 Tahap I terdiri dari 61 tenaga Guru, 268 Tenaga Teknis dan 25 tenaga Kesehatan maka jumlah keseluruhan 354 orang. ( Jefry )














