JAILOLO – Suparjo Kabir anggota Panwas desa Toniku, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, hingga saat ini masih aktif menjalankan profesinya sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Keaktifan sebagai pendamping PKH itu dibenarkan oleh Koordinator PKH Halbar atas nama Ayub.
Menurutnya, Suparjo Kabir sampai saat ini masih aktif menjadi pendamping PKH di beberapa desa di Jailolo Selatan.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial nomor 8/3.4/KP/02.03/1/2023 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Tahun 2023.
“Jadi, dalam SK tersebut tercantum nama Suparjo Kabir, dan sampai sekarang Iya masih aktif menjalankan tugas pokoknya sebagai pendamping PKH,”jelasnya.Rabu(29/3/2023)
Sementara itu, ketua bawaslu Halbar Alwi Ahmad, ketika dikonfirmasi media ini menegaskan, bahwa paska dirinya menerima informasi terkait panwas desa Toniku yang terlibat rangkap jabatan. Dirinya langsung memerintahkan Panwas Kecamatan Jailolo Selatan untuk memanggil yang bersangkutan guna dimintai keterangan.
“Kami sudah dapat informasi bahwa panwas desa Toniku telah rangkap jabatan, dan saat ini kami langsung tindaklanjut melalui panwas kecamatan untuk dimintai keterangan,”katanya.
Dia menegaskan, jika terbukti yang bersangkutan masih rangkap jabatan sebagai pendamping PKH maka akan di berikan opsi pilihan.
“Tinggal yang bersangkutan memilih, jika masih tetap mau jadi anggota panwas maka dirinya harus mengundurkan diri dari pendamping PKH,”tegasnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Halbar Aknosius Datang menambahkan, Berdasarkan UU nomor 7 thn 2017 Pasal 117 mengisyaratkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwascam dan Panwas Desa harus bekerja penuh waktu, artinya tidak bisa rangkap profesi lain sepanjang masa keanggotaan.
“Kami sudah menerima informasi ini dan nantinya akan disampaikan pada rapat pleno pimpinan,”tandasnya.(J0-1)















