TERNATE, JURNALONE.id – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, kembali menggelar acara Media Briefing Torang Pe APBN Edisi Bulan September 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gamalama kantor DJPb, Ternate, Kamis (29/9/22).
Dikesempatan itu, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJpb Maluku Utara, Achamd Syaiful Mujab memaparka, bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) pada bulan Agustus 2022, NTP tercatat sebesar 108,16. Jumlah ini mengalami kenaikan 1,25% (m-to-m) jika
dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sementara itu, NTN Maluku Utara berada di angka 102,32, di bawah nilai nasional sebesar 104,03. Jika dibandingkan dengan data per Juli 2022, nilai NTN mengalami penurunan sebesar 1,64% (m-to-m).
” Neraca Perdagangan Regional Maluku Utara per Agustus 2022 mencatatkan hasil positif pada ekspor (nilai ekspor lebih besar dari pada impor). Pada komponen Ekspor pada bulan Agustus 2022 tercatat USD611,73 juta, naik 10,38% dibandingkan bulan sebelumnya”, ungkapnya.
Lebih lanjut, total ekspor Januari-Agustus 2022 tercatat USD5.492,94 juta. Adapun Komoditas yang paling banyak
diekspor berdasarkan devisa hasil ekspor s.d Agustus 2022 adalah Ferro Nickel (USD 4.875,96 juta), dan perusahaan penyumbang hasil ekspor terbesar adalah PT Yashi Indonesia Investment (USD752,75 juta).
Sementara itu, pada komponen impor tercatat sebesar USD275,57 juta, naik sebesar 14,86% dibandingkan bulan sebelumnya. Total impor selama Januari-Agustus 2022 sebesar USD1.553,71 juta. Komoditas yang paling banyak diimpor s.d Agustus 2022 adalah Batu Bara/Semi Coke (US$183,84 juta), dan perusahaan penyumbang devisa hasil impor terbesar sampai bulan Agustus 2022 adalah PT Huafei Nickel Cobalt (USD297,95 juta).
Tumbuhnya perekonomian di Maluku Utara ini salah satunya merupakan dampak dari
adanya peningkatan aktivitas ekonomi. Capaian-capaian yang diraih provinsi Maluku Utara tersebut tentu tidak terlepas dari instrumen APBN dan APBD dalam mengintervensi program dan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, isu strategis di Maluku Utara yaitu mengenai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi topik hangat dalam beberapa minggu terakhir. Pasalnya kebijakan tersebut berdampak pada naiknya inflasi secara signifikan yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Untuk itu, pemerintah memiliki strategi untuk menekan laju inflasi supaya tidak
meningkat secara drastis melalui bantalan berupa bantuan sosial. Sebenarnya kenaikan BBM ini dimaksudkan untuk mengalihkan sebagian subsidi dari BBM untuk diberikan kepada masyarakat
yang lebih membutuhkan supaya subsidi ini tepat sasaran.
Untuk meredam dampak kenaikan
BBM, pemerintah mengambil kebijakan antara lain melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan dukungan fiskal dari pemda berupa alokasi 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari DBH dan DAU.
Pemda diharapkan untuk segera merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan sebesar 2% DTU tersebut untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan sosial lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut secara tetap waktu sesuai dengan ketentuan PMK-134/2022 tentang Belanja
Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi.
Berdasarkan perhitungan dan analisis dari data APBD, proyeksi 2% DTU regional Maluku Utara sebesar Rp45,14 M. Alternatif penggunaan alokasi DTU antara lain untuk bantuan sosial (sasaran: ojek, UMKM, dan nelayan), penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya,
subsidi transportasi umum, dan belanja sosial lainnya. Inflasi akhir tahun di Maluku Utara (asumsi tanpa kenaikan BBM) sebesar 4,60% (yoy). Kenaikan BBM diproyeksikan menyumbang inflasi
sebesar 1,52% (asumsi tanpa intervensi kebijakan) sehingga terdapat risiko inflasi tahun 2022 dapat mencapai 6,12%.
Secara total, intervensi dari sisi permintaan yang dilakukan oleh Pemda di Maluku Utara dalam alokasi DTU 2% adalah untuk bansos sebesar Rp20,99 M, penciptaan lapangan kerja sebesar Rp5,37 M, dan perlindungan sosial lainnya sebesar Rp11,20 M. Sementara itu dari sisi
penawaran, pemda mengalokasikan Rp7,58 M untuk subsidi transportasi. Menurut kami, seharusnya alokasi DTU 2% diarahkan untuk intervensi pengendalian inflasi dari sisi supply untuk menjaga stabilitas harga pangan dan sembako.
Inflasi Akhir Tahun pasca kenaikan harga
BBM berpotensi >6,12% (proyeksi nasional 6,7%). Kebijakan pemerintah daerah lebih
menitikberatkan pada sisi permintaan karena dianggap lebih efektif (tepat sasaran) untuk meringankan beban masyarakat melalui peningkatan daya beli masyarakat terutama masyarakat
kelompok miskin.
Terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Kanwil DJPb Maluku Utara guna mendukung pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi dan sustainable, diantaranya untuk terus mendorong realisasi belanja K/L dengan berfokus pada K/L dengan pagu terbesar, melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian realisasi pendapatan dengan koordinasi yang intensif antara BPKAD/Dinas Pendapatan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, serta percepatan realisasi belanja dan percepatan penyelesaian proyek DAK Fisik.
“APBN dan APBD tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi selama masa pandemi COVID-19 dan sebagai peredam dari gejolak risiko global. Salah satu Langkah yang ditempuh pemerintah ialah mengalihkan sebagian dari subsidi BBM untuk diarahkan ke subsidi yang tepat sasaran dengan memberikan bantuan social tambahan ke masyarakat miskin.” jelas Mujab dihadapan para media dan para Kepala Unit Instansi Vertikal Kementerian Keuangan di Provinsi Maluku Utara.(rls/SMG)



















