HALMAHERA UTARA – Kejaksaan Negeri Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (24/6/22), menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2016.
Penetapan tersangka itu, setelah tim Jaksa yang dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Eka Yakob Hayer, dengan di dukung alat bukti yang cukup.
Selanjutnya tim Jaksa dan telah sepakat dengan tim penyidik lain didalam ekspose/gelar perkara mengusulkan unt dilakukan penetapan tersangka atas tiga orang dengan inisial DK, AF, dan ET.
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 Jo pasal 3 uu tindak pidana korupsi.
Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro mengkatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo Selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Halmahera Utara tahun Anggaran 2016. Untuk total kerugian keuangan negara sebesar Rp 391.977.963,00,” jelas Kajari. (red/rls)



















