Haltim, Jurnalone.id – Kasus penambangan lahan diatas milik penggugat yang dilakukan oleh PT Alam Raya Abadi (ARA), dkk kembali berlanjut, setela memastikan objek lahan sengketa di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, beberapa waktu lalu. Sidang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi, Rabu (23/02/22).
Kuasa hukum penggugat Ishak Raja menggatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, para saksi menerangkan di depan persidangan dan tentang bab sengketa bahwa objek kita itu benar telah dijual oleh MD kepada penggugat dan kepada suami penggugat dengan kuasa 6 hektar.
“Dalam keterangan ini di dapati fakta sebagian ini ada pihak lain yang kemudian menyalagunakan dan mengambil ganti rugi lahan tersebut dalam hal ini HM terbukti di depan persidangan,” bebernya.
Selain itu ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan pada hari, Selasa tanggal 22 February 2022 yakni dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, menerangkan bahwa benar lahan objek sengketa milik penggugat diperoleh dengan cara jual beli antara MD dengan suami penggugat, lahan objek sengketa diperoleh MD dengan cara membuka hutan bersama-sama saksi, dan yang lainnya dan tidak pernah ditemukan HM berkebun atau membuka lahan diatas objek sengketa.
“Nyatanya dari fakta persidangan bahwa penggugat sudah pernah melaporkan permasalahan ini namun tidak ada penyelesaian, hal ini membuat penggugat harus mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Soasio demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum bagi Penggugat selaku pemilik lahan,” tandas Ishak.
Bagi Ishak perkara ini telah terang dan jelas bahwa objek sengketa yang selama ini digaungkan pihak tergugat oleh milik MD itu tidak benar.
“Karena ternyata objek sengketa itu di olah oleh saksi bersama MD, membuka hutan bersama yang lain,” ungkapnya.
Selanjutnya Ia mengatakan sidang berikut penggugat masih diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi fakta kembali.
“kami siapkan dua saksi dan kami telah mempersiapkan dua ahli yang akan disampaikan di majelis hakim. Info selanjutnya akan kami sampaikan lagi, 15 Maret 2022, untuk menghadirkan saksi fakta,” pungkasnya. (Iman/SMG)



















