HUKRIM  

Kasus OTT, Polres Kepsul Bakal Tetapkan Tersangka

Sanana, Jurnalone.id – Kasus dugaan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada, Saptu, 08 juli 2017 lalu, bakal di tindaklanjuti pemeriksaan oleh Polres Kepulauan Sula. Hal itu di ungkapkan oleh Kasat Reskim Polres Kepulauan Sula, Aryo Dwi Prabowo, kepada media jurnalone.id di ruangan kerjanya. Rabu, (10/03/2021).

“Masi kami lakukan pemeriksaan, lebih lengkapnya anggota tpekor saya kebutulan anggota tpekort saya sementara lagi memeriksa saksi ahli di Ternate terkait kasus pasar. Jadi mungkin setelah kembali baru saya tanyakan perkembangannya. Karena kami lagi fokus masalaah korupsi pasar sama masaala kasus Dana Desa di Wai Ipa.”ungkap Kasat Reskim Polres Kepulauan Sula, Aryo Dwi Prabowo.

Lanjutnya untuk anggota tpekor masi diluar daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli atas dugaan kasus korupsi pasar di Ternate dan Kasus Dana Desa di Wai Ipa.

” Kalu pemanggilan, kami suda melakukan pemanggilan, Saya juga masi baru disini, baru sebulan. Belum terlalu monitoring kasus tersebut, nanti kalu suda baliknya anggota tpekor saya, saya bisa minta berkasnya biar saya baca-baca lagi biar saya tau perkembangannya sejau mana.”ungkap Kasat Reskim Polres Kepulauan Sula, Aryo Dwi Prabowo.

“Kemarin saya tanya ke anggota, memang suda di lakukan pemeriksaan buat calon tersangka, namun saya belum tau sejau mana pemeriksaan yang di lakukan, kemarin itu informasinya berkas masi P19 masi ada kekuarangan.” Sambungan Kasat Reskim.

Lanjutnya, Aryo Dwi Prabowo, berencana awala bulan depan akan melakukan pemanggilan terhadap calon tersangka dugaan kasus OTT.

“Secepatnya akan dilakukan pemanggilan, mungkin di awal bulan depan setelah pemeriksaan korupsi pasar, setelah itu kita akan pemeriksaan kasus OTT.”tutupnya.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Sanana melalui Kasi Pidsus, Nanda Harfika juga di konfermasi media jurnalone.id pada Rabu, (01/03/2021). Ia mengatakan, berkas yang di terima belum memenuhi unsur sehingga berkas di P19.

“Saya dapat informasi, berkas di P19 karena belum memenuhi unsur-unsur, kami berharap bisa memenuhi segala unsur agar bisa dibuktikan sesuai pasal yang di terapkan dalam berkas perkara.”kata Kasi Pidsus, Nanda Harfika.

Pelaku OTT telah dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan di antaranya, IK nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskim, MI nomor : SP HAH/38/VII/2017/Reskim, YF nomor : SP HAN/39/VII/2017/Reskim, MA nomor : SP HAN/40/VII/2017/Reskim, L nomor : SP HAN/41/VII/2017/Reskim dan tersanka YU nomor : SP HAN/42/VII/2017/Reskim, Tertanggal 14 juli 2017 Polres Kepulauan Sula. (Ris)