DKP Maluku Utara Temukan Tiga Kapal Mancing Asal Sulut Masuk Perairan Malut Secara Illegal

TERNATE, ONE.id– Meski ditengah Pandemi COVID-19 yang saat ini melanda seluruh wilayah di Indonesia tidak semagat Petugas DKP Provinsi Maluku Utara menggelar operasi pengawasan di sekitar perairan Maluku Utara. Operasi Pengawasan dipimpin langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Buyung Radjiloen, didampingi Kabid Perikanan Tangkap Abdulah Assagaf Bersama Satgas Pengawas Perikanan pimpinan Kasie pengawasan Abdullah Togubu.

Patroli pengawan itu DKP Malut berhasil memergoki 3 unit kapal jaring berukuran di bawah 30 GT yang melakukan penangkapan secara illegal di perairan sekitar Pulau Dama Kabupaten Halut. Petugas DPKP langsung melakukan pemeriksaan ketiga kapal jaring itu, ketiga kapal memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Namun secara administrasi ke tiga kapal ini memiliki dokumen yang sah namun melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di luar area yang telah di tentukan.

Dalam operasi itu 2 kapal berhasil di amankan yaitu KMN Nathania 01 dan KMN Keleteng berukuran 30 GT, sedangkan satu kapal lagi berhasil kabur setelah mengetahui adanya operasi pengawasan ini. Nahkoda kapal pada saat dimintai keterangan menyampaikan beberapa alasan keberadaan kapal yaitu memasuki wilayah Loloda untuk mengisi perbekalan dan mengakui adanya kerja sama operasi bersama beberapa rumpon milik masyarakat yang di pasang di perairan Pulau Dama. “Kami hanya mengikuti perintah majikan untuk ke Pulau Dama karena ada kerja sama pemilik kapal dengan pemilik rumpon begitu pengakuan Nahkoda kepada petugas,”ungkap Nahkoda itu.

Dari hasil pemeriksaan petugas DKP di atas kapal ditemukan pada palka ikan ada beberapa jenis ikan yang di jaring diantaranya ikan sorihi (malalugis) dan ikan kembung tetapi dalam jumlah sedikit (dibawah 1 ton). Beruntung kapal-kapal ini baru saja tiba di perairan Pulau Dama dan dapat di hentikan aktifitasnya setelah operasi pengawasan ini di gelar. Sebagai tindak lanjut dokumen ke 2 kapal yang di tangkap sementara kami amankan dan pemilik kapal akan di panggil untuk dimintai keterangan, rencananya pada Rabu besok (1 juli) pemilik kapal yang bersangkutan akan dipanggil ke Ternate dan di periksa.

“ Setelah penyitaan dokumen, kapal-kapal ini kami minta kembali ke Sulut dan menghentikan aktifitas penangkapan di perairan Maluku Utara. Ke 3 kapal jaring ini kemudian di kawal petugas sampai batas perairan untuk kembali ke pangkalan mereka di Manado (Sulut). DKP Malut juga sudah berkoordinasi dengan DKP Sulut untuk melakukan pembinaan kepada pemilik kapal-kapal jaring ini agar tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa dan adanya kesadaran untuk tidak melanggar wilayah penangkapan yang telah di tentukan,” kata Buyung Rajelon, Kepala DKP Malut.

Disamping itu dalam dokumen SIPI Petugas DKP menrmukan penempatan ijin yang tidak sesuai dimana dalam SIPI di cantumkan wilayah penangkapan yang masuk perairan Maluku Utara padahal semestinya merupakan wilayah yang di larang karena bukan menjadi kewenangan Pemprov Sulut. Karena itu petugas DKP Malut mintakan kepada Pemprov Sulut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian lokasi penangkapan ini.

“ Secara resmi kami akan membuat surat kepada Pemprov Sulut untuk penyesuaian Lokasi penangkapan pada SIPI yang dikeluarkan oleh Pemrov Sulut. Ini juga mungkin menjadi satu alasan kenapa kapal-kapal jaring ini sampai masuk ke parairan kita karena itu kami harapkan Pemrov Sulut dapat bekerja sama untuk melihat hal ini. Upaya pembinaan akan kami ke depankan karena sesuai Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan agar daerah lebih mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh nelayan terutama pada saat masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini juga perlu dilakukan dalam rangka peningkatan produktivitas usaha penangkapan ikan yang sangat berdampak akibat pandemi Covid-19,” jelas Buyung.

Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi pengawasan yang kami lakukan, selanjutnya DKP Malut akan memanggil Camat Loloda Kepulauan dan juga beberapa Kepala Desa sehubungan dengan informasi adanya kerja sama pemanfaatan rumpon antara pemilik rumpon dan kapal-kapal jaring asal Sulut ini. Kami akan lakukan penertiban dan memberdayakan pemanfaatan rumpon ini untuk aktifitas penangkapan kapal milik nelayan Maluku Utara. Jadi kami harapkan ke depan area penangkapan harus di manfaatkan oleh nelayan asal Maluku Utara dan tidak lagi di manfaatkan oleh kapal-kapal jaring asal Sulut ini. Karena itu perlu kerja sama juga dengan pemerintahan setempat yaitu camat dan kepala Desa untuk Bersama-sama mendorong pemanfaatan Sumber Daya Ikan yang ada untuk kepentingan daerah.

“ Maluku Utara sangat dirugikan dengan adanya aktifitas penangkapan kapal-kapal jaring ini karena itu harus di tertibkan dan di tata kembali. Rencananya wilayah perairan Pulau Dama ini akan kami kembangkan sebagai daerah penangkapan (fishing ground) Kapal-Kapal Cakalang (pole and line) dan kapal jaring pajeko (mini purse seine) milik nelayan Maluku Utara, jelas Kepala DKP Malut itu.

Operasi pengawasan yang di gelar DKP Provinsi Maluku Utara ini menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap maraknya aktifitas kapal-kapal jaring yang beroperasi di sekitar perairan Loloda. Untuk mengelabui operasi illegal kapal jaring ini, pihak DKP sengaja menggunakan kapal khusus mancing agar tidak nampak adanya operasi pengawasan. Strategi ini berhasil karena begitu di dekati kapal-kapal tersebut berhasil di tangkap dan kemudian dilakukan pemeriksaan.

Operasi pengawasan dilakukan selama 3 hari yaitu dari tanggal 26 sampi 28 Juni 2020 dengan sasaran target operasi meliputi perairan Kahatola Kabupaten Halmahera Barat sampai perairan Pulau Dama Kabupaten Halmahera Utara. Operasi pengawasan perairan Maluku Utara akan tetap dilakukan meski dalam situasi pandemi Covid-19 di Maluku Utara yang terus meningkat. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum seperti TNI-AL, Polairud Polda Malut dan juga Stasiun Pengawasan SDKP Ambon untuk terus meningkatkan operasi pengawasan di perairan Maluku Utara.(02/Naj)