23 Warga Vietnam Korban TPPO Ditangkap Petugas Imigrasi Ternate

TERNATE – Petugas Kantor Imigrasian Kelas I Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, berhasil mencegat sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang hendak menuju ke Australia, Senin (28/7/2015).

Warga Negara Vietnam ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, mereka kemudian digiring ke kantor Imigrasi Ternate untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga berhasil mengamankan visa hingga henpon milik Warga Negara Asing (WNA) tersebut.

Kepala Kantor Wilaya Imigrasi Maluku Utara Mohammad Ridwan menyampaikan, pencegalan WNA asal Vietnam ini merupakan hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Sulawesi Tengah, adanya WNA mereka menuju Ternate dan akan menuju Australia.

Atas informasi tersebut, petugas dengan cepat melakukan penangkapan 9 orang di sebuh hotel. Selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali menangkap 14 orang di sala satu rumah warga menjadi rumah sewaan para WNA itu, sehingga total diamankan Warga Negara Vietnam berjumlah 23 orang.

“Hasil Koordinasi dengan Kantor Imigrasi Sulawesi Tengah, karena disana ada pengaman 30 Warga Negara Vietnam di kantor Imigrasi Bau-bau. Setelah mendapatkan informasi awal seperti itu tim kami dari kantor Imigrasi Ternate melakukan pengawasan lapangan dan bekerja sama dengan oenginapan dan mendapati 9 Warga Negara Vietnam, dan hasil pengembangan ditambah 14 WNA Vietnam yang dapat kita amankan,” ungkap mohammad Ridwan.

Dia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan terdapa berapa orang diantaranya baru memperoleh visa, sebagian lainnya mereka pernah berada di Indonesia di Batam. 

“Jadi kalua dilihat dari paspor mereka ini ada visanya baru hanya beberapa orang saja yang pernah melakukan perjalanan ke Malasyah sementara lainnya sudah pernah ke Indonesia tapi ke Batam tapi tidak rutin,” ujarnya.

Selain itu juga ditegaskan bahwa, ke 23 Warga Negara Vietnam itu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara mereka. Untuk itu pihak Imigrasi Maluku Utara segera mendeportasi agar proses atas kasus TPPO dapat ditangani oleh penegak hukum Vietnam.

“Jadi ini modus baru pengungkapan TPPO yang dilakukan Warga Negara Vietnam, namun karena WNA Vietnam kita melakukan deportasian untuk nantinya tindakan hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum di Vietnam sendiri karena korban dan pelakunya Warga Negara Vietnam,” ungkapnya.

Pihak Imigrasi juga mempertegaskan, untuk memberikan efek jerah tidak hanya melakukan deportasi saja namun juga disertai dengan penangkalan. Ke 23 Warga Negara Vietnam ini berada di Kota Ternate pada, Kamis (24/7/2025), pihak Imigrasi melakukan pemantauan dan pada, Sabtu (26/5) mereka diamankan. 

“Jadi mereka kita usir pulang ke negaranya dan tidak bisa masuk lagi ke Indonesia. Kalau dari cat yang kami ambil dari Warga Negara Vietnam ini meraka akan ke wilayah Ambon untuk melakukan perjalan melalui jalur laut ke Australia. Saya salut juga dengan teman-teman Imigrasi Ternate dengan cepat menindaklanjuti laporan, mereka Hari Kamis (24/7/2025) disini, aktifitas ya mereka baru jalan-jalan jadi belum ada kegiatan lain-lain yang mencurigakan,” tutupnya.(red)