Wakil Bupati Halbar Serahkan LKPD Ke BPK Perwakilan Malut

TERNATE – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Djufri Muhamad, Rabu(17/3/2021)melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut. Di Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan. Kunjungan orang nomor dua Halbar ke kantor BPK itu untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Halmahera Barat.

Kunjungan Wakil Bupati itu didampingi, Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar Syahril A. Radjak dan beberapa pimpinan SKPD terkait.

Amatan media ini, penyerahan LKPD dilakukan oleh Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad bersama Walikota tidore Kapten Ali Ibrahim dan Bupati Kepsul Hendrata Thes. Penyerahan LKPD itu diterima langsung oleh Kepala BPKP Malut.

Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad menyampaikan, bahwa adanya koreksi dari BPK Malut. itu sangat penting dan merupakan keutamaan bagi Pemkab Halbar dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan.

“Kami sudah merencanakan untuk menyehatkan keuangan daerah, maka dari itu, catatan dari BPK akan menjadi prioritas bagi kami untuk menjadi acuan dalam rangka penyehatan keuangan di Halmahera Barat,”ujarnya.

“Ini merupakan langkah awal, mengingat kami baru terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Olehnya itu, kami berharap supaya badan keuangan dan inspektorat mampu bekerja sama dalam rangka men-DIAHI sistem keuangan Kabupaten Halmahera barat,”Tegas Djufri.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Malut, Hermanto pada momentum tersebut mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam pasal 56 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemeriksaan yang di laksanakan oleh BPK dari penyerahan LKPD tersebut merupakan sebuah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,”jelas, Hermanto. (J0-1)