RADAR BIPOLO – Dalam rangka melaksanakan amanat dan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah terkait dengan perijinan usaha maupun PPLH, dan juga masalah Lingkungan Hidup yang harus diperhatikan oleh para pelaku Usaha, Khususnya Pelaku Usaha Rumah Makan dan Restorant di Nameole Ibu kota Kabupaten Buru Selatan.
Sosialisasi ini dipusatkan di aula Kantor Bupati Kabupaten Buru Selatan, di Namrole pada akhir September 2023, yang dihadiri oleh Keapla Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku yang diwakili oleh salah satu Kepala Bidang sebagai Narasumber, dan Juga Kadis DLH Kabupaten Bursel.
Sementara peserta yang ikut dalam sosialisasi ini adalah pelaku Usaha Rumah Makan (URM) dan Restorant di Kota Namrole, Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) Gerson Elieser Selsily dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestatikan Fungsi Lingkungan Hidup.
Selain itu juga ini adalah merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan atau pengrusakan lingkungan hidup yang meliputi, pemanfaatan, pengendalian, perencanaan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Hal ini merujuk Pada perubahan Undang-Undang No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Undang-Undang No. 11/2020 tentan cipta kerja dari sekian pasal yang telah dirubah dan dihapus dalam Undang-Undang No. 32/2009.
Maka untuk melaksanakan amanah Undang-Undang No.11/2020 tentang cipta kerja, perlu untuk ditinjau dalam Peraturan Pemerintah terkait Revisi U dang-Undang No. 32/2009, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 22/2021 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.
Dalam sambuta tertulis Wakil Bupati juga dijelaskan ada tiga aspek yakni, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup), persetujuan lingkungan adalah Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Persetujuan Lingkungan adalah Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta persetunuan lingkungan atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dikesempatan itu, Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Elieser Selsily, juga berharap pattisipasi baik dan Peran serta dari pelaku usaha Rumah Makan dan Restorant yang ikut sebagai peserta dalam sosisialisasi ini, agar dapat memahami secara benar aturan perundang undangan, maupun Peraturan Pemerintah terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.
“Seluruh tempat usaha harus menata lingkungannya dengaen sebaik-baiknya guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sekitar tempat usaha. Seperti terjadinya pencemaran limgkungan akibat pembuangan sampah atau limbah jelas,” ungkap Wakil Bupati Geraon Elieser Selsily.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Wakil Bupati Buru Selatan Geraon Elieser Selsily, mengingatkan peserta sosialisasi terkait dengan kepatuhan dalam membayar pajak disetiap tempat usaha. Karena dengan membayar pajak maka sudah barang tentu pelaku usaha ikut berpartisipasi dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Buru Selatan.
“Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan di daerah ini, dan manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat itu sendiri termasuk para pelaku usaha didaerah ini,” kata Wakil Bupati.
Ditempat terpisah Jemi Liligoly Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Kaburu Selatan (Bursel) dan juga selaku ketua panitia penyelenggara sosialisasi dalam keterangan menjelaskan bahwa, masalah sampah di Kota Namrole adalah masalah serius yang harus dibutuhkan penanganan secara serius pula. Karena budaya masyarakat kita yang kebiasaannya membuang sampah disembarang tempat masih sering terjadi.
“Tanpa mereka sadari bahwa sangat berbahaya bila sampah dibuang buka pada tempatnya. Karena sampah bisa menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat mengancam keselamatan manusia itu sendiri,” kata Jemi Liliholy.
Kebih jauh dijelaskan Jemi, bahwa DLH Kabupaten Buru Selatan (Bursel) saat ini mengalami keterbatasan armada sampah dan sangat tidak berbanding lurus dengan produksi. Sampah rumah tangga dengan fasilitas yang ada belum lagi pembuatan tempat penampungan sampah sementara yang masih terkendala lahan.
“Karenan tempat penampungan sampah sementara di Pusat Kota Namrole saat imi statusnya masi sewa lahan belum permanen sehingga sangat menyulutkan pihak petugas kebersihan,” kata Jemi.
Lanjut Sekertaris DLH Bahwa pihaknya sudah menyusun program pembuatan Tempat Penampungan Sampah Sementara, yang dirancang khusus tiga bilik yang dapat menampung sampah basah maupun kering, disertai dengan bak air untuk pembersi Tempat Penampungan Sementara (TPS), namun masalah lahan yang menjadi kendala.
“Kita berharap semoga pemilik lahan memiliki kesadaran agar lahan mereka dapat dijual kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas DLH untuk pembuatan tempat penampungan sampah sementara,” harapnya (Lesnusa).



















