Ternate, Jurnalone.id – Partai Gerakan Indoneaia Raya (Gerindra) beri dukungan moril kepada Wahda Z. Imam yang saat ini telah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polda Malut atas kasus tindak pidana penggelapan dan penguasaan aset milik mendiang (almarhumah) istrinya.
Dukungan partai kepada Wahda Z. Imam itu disampikan langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, Selasa (9/11/2021).
Selaku Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin meminta agar Wahda Z. Imam tetap fokus mengikuti proses hukum yang dijalani. Partai tetap bersikap menghormati proses hukum, karena partai tetap berdiri pada aturan partai.
” Bahwa dari awal kami tetap konsisten, partai gelindra menghormati proses hukum dan tidak ada interfensi.Kalau hari ini beliau sudah ditahan itupun tidak mengubah sikap kami. Pak Wahda tidak hanya ini, dari kasus lakalantas juga kita taat pada proses hukum. Sikap kami tetap menghormati suplemasi hukum, karena ada asas praduga tak bersala,” kata Muhaimin.
Tokoh muda Maluku Utara yang juga Ketua DPD Partai Gerindara Maluku Utara, Muhaimin Syarif juga menyampikan secara tegas, meski Wahda Z. Imam sebagai tersangka namun hingga kini dirinya masih tetap sebagai Anggota DPR Partai Gerindra Maluku Utara.
” Sejauh ini Wahda masih anggota DPRD dari Partai Gerindra. Partai itu ada landasan konstitusi partai sehingga pada tahapan mana Wahda itu akan diinterfensi sebagai bagian dari sikap partai kepadanya, itu diatur dalam konstitusi partai. Terkait status tersangka kita tetap meninggu proses hukum,” ucapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor Reserse Kriminam Umum Polda Malut menyampikan, penetapan WZI oleh penyidik telah memenuhi mekanisme baik dari formal maupun materil.
Adip juga menegaskan penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saki-saki sebanyak 22 orang dan memeriksa sebanyak 20 barang bukti yang sekarang ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Selain itu, walaupun tersangka WZI dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, namun pihak penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP pada ayat 1 dan 4 diantaranya takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga disaat pemeriksaan tersangka langsung ditahan pada, Senin (8/11/2021) malam.(red)



















