HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Rapat tersebut guna membahas terkait koordinasi pemantauan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Daerah Halbar.
Rapat itu dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh KPK dan diikuti oleh seluruh Instansi terkait yang berada di Pemkab Halbar.
Wakil Bupati Halbar Djufri Muhammad, kepada awak media, Kamis 28 Agustus 2025 menegaskan, bahwa rapat itu di fokuskan pembahasan program sertifikasi aset daerah milik Halbar baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Melalui data yang disampaikan oleh Kaban BPKAD Halbar, ada kurang lebih 400 sekian aset milik Pemda Halbar. Sudah sekitar 100 lebih yang sudah di sertifikasi, sedangkan sisanya sekitar 300 sekian aset yang belum sertifikasi,”katanya.
Djufri bilang, dalam penilaian KPK, untuk penataan barang milik daerah Halbar masih dibawah standar, sebab banyak sekali aset yang belum sertifikasi. Oleh karena itu, KPK memberi arahan agar segera di lakukan penataan aset tersebut untuk di sertifikasi.
“Pasca zoom meeting tadi ada MOU yang kita sepakati bersama, ada kurang lebih 7 butir yang di sepakati dan di kawal oleh KPK,”kata dia.
Ia mengungkapkan, dalam kesepakatan itu, Pemkab Halbar akan melakukan sertifikasi terhadap 50 bidang lahan aset daerah yang telah dianggarkan melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk segera di selesaikan di Tahun ini.
“Untuk penyelesaian aset ini diperkirakan sampai pada tahun 2029, sehingga kami perkirakan di Tahun ini ada sekitar 50 aset daerah yang di sertifikasi, dan tahun depan diperkirakan akan melebihi dari angka 50 aset tersebut,”tegasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa usai dari pertemuan itu, Pemda Halbar akan membentuk satgas untuk menyusun rencana aksinya selama 4 bulan kedepan guna sertifikasi aset daerah.
“Target kita, untuk sertifikasi aset akan selesai di masa pemerintahan JUJUR Jilid 2 ini,”ungkapnya.(red)














