Tingkatkan Akuntabilitas IWKL, Jasa Raharja dan KSOP Kelas II Temate Lakukan Mou

Ternate, Jurnalone.id – Dalam rangka mengoptimalkan akuntabilrtas dan transparansi atas penjaminan asuransi kecelakaan penumpang kapal motor sederhana melalui luran Wajib Kapal Laut (IWKL) di Kota Temate. Perwakilan BPKP Provms Maluku Utara, menyelenggarakan Penandatanganan Kerjasama (MoU) antara PT Jasa Raharja Perwakilan Temate dengan KSOP Kelas II Temate Tentang Penerapan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) sebagai tindak lanjut penugasan Evaluas, Hambatan Kelancaran Pembangunan yang dilakukan oleh BPKP Maluku Utara.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Ternate M Nurul Subekti dan Kepaa KSOP Ketas II Temate Atfan Tabona yang disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Aryanto Wibowo, berlangsung dia aulah Kantor BPKP Malut di Ternate.

Aryanto Wibowo menyampaikan bahwa, kondis geografis di wilayah Maluku Utara sebagian besar merupakan wilayah lautan sehingga angkutan transportasi antar pulau menggunakan kapal motor dan speedboat. Dalam hal ini para penumpang sleedboat wajib membayar iuran asuransi kecelakaan yang telah tertera dalam karcis lanjutnya. Aryanto juga menyatakan, dalam rangka mengoptimalkan Iuran Asurans Kecelakaan tersebut telah tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 ientang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“ Provinsi Maluku Utara telah melakukan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan dengan melakukan mediasi pihak-pihak yang berkepentingan. Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melibatkan PT Jasa Raharja Perwakilan Temate sebagai penyeienggara asuransi, Pengusaha Pemilik Kapal Perusahaan Operator sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan IWKL dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Kepelabuhan (KSOP) Kelas II Temate sebagai pihak yang memiliki otontas menunda kapal speedboat melalui Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ucaptnya.

Kepala PT Jasa Raharja Ternate, M. Nurul Subekti menyampikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada operator kapal bertempat di kantor Jasa Raharja dan akhirnya kita lakukan MoU. Menurutnya, MoU IWKL yang dilakukan ini semata hanya untuk kepentingan penumpang kapal sehingga pembayaran tiket sudah sekalian terhitung dengan pembayaran asuransi.

“Sudah dua kali kita lakukan pertemuan dengan pihak operator dan kita juga meminta masukan dari mereka yang bisa ditindaklanjuti antara Jasa Raharja dengan KSOP sehingga tidak ada lagi yang menjadi kendala. Kita berharap agar kedepan mereka sudah dengan kesadaran-nya bisa menyetor ke Jasa Raharja secara rutin karena dana tersebut sudah dikumpulkan melalui tiket yang dibeli penumpang,” katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Kesahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Affan Tabona mengatakan, pihaknya telah berupaya memberikan sosialisasi kepada para oprator kapol dan speeadboat, dan ini telah dilaukan sejak lama namun tak efektif. Menurut Affan langkah MoU ini adalah sebuah kekuatan yang nantinya diterapkan di lapangan dan semua Oprator Kapal dan Speeadbooat wajip menaati semua aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“ Kita buat kekuatan disini dengan MoU, ini semua mereka mendukung. Diharapkan teman-teman penguna jasa, para Oprator menyadari bahwa ini adalah urusan keselatan. Setiap tiket yang dibeli para penguna jasa kapal dan speeadboat suah terpotong hak mereka melalui Jasa Raharja,” ucap Kepala KSOP, Affan Tabona.

MoU antara KSOP Kelas II dan PT. Jasa Raharja Ternate dengan rute trayek Ternate-Tidore dan Ternate-Halmahera Barat masing-masing, Fungsi sosialisasi dan perikatan kerja sama mekanisme penyetoran IWKL dilakukan oleh PT.Jasa Raharja Perwakilan Ternate dengan pengusaha, pemilik kapal, perusahaan, operator.

Pengusaha, pemilik kapal, perusahaan, operator yang tidak tepat (baik waktu maupun setoran jumlah premi) akan diberikan peringatan pertama (SP-1), peringatan kedua (SP-2) dan peringatan ketiga (SP-3) oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Temate.

Pengusaha, pemilik kapal, perusahaan, operator yang telah memperoleh SP-3 dari PT. Jasa Raharja Perwakilan Ternate, setelah dikaji oleh KSOP kelas II Ternate akan ditunda surat persetujuan berlayar (SPB) atas kapal yang dimiliki oleh pengusaha, pemilik kapal, perusahaan, operator.02/udy)