Sebanyak Tiga sertifikat bangunan milik pemerintah Provinsi Maluku yang berkedudukan di wilayah provinsi Maluku Utara saat ini secara resmi telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diterima langaung Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudddin Abdul Kadir.
Ketiga sertifikat yakni sertifikat dengan nomor B 1087182 Ukuran 3000 M2 untuk Kantor Himo-Himo Ternate Selatan, sertifikat dengan nomor AG 838611 Ukuran 1020 M2 untuk Panti Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera, Kelurahan Stadion Kota Ternate Selatan.
Selanjutnya sertifikat dengan nomor AK 370404 Ukuran 2925 M2 untuk Kantor dan Wisma Panti Sosial Tresna Werdha Himo-Himo Ternate Selatan.
Dimana ke tiga aset itu diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Maluku Ir.Sadaly Le kepada PJ Gubernur Maluku Utara Drs Samsuddin Abdul Kadir di Ruang dapat Lantai 2 Kantor Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta, Minggu (29/9/24).
Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir mengatakan penyerahan aset yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara merupakan sebuah langkah positif karena selama ini aset menjadi salah satu masalah yang sangat mengganggu penataan aset daerah dan selalu menjadi perhatian KPK sehingga dengan diserahkan tiga sertifikat ini maka jika masih ada aset lain Pemprov Maluku yang ingin diserahkan lagi akan sangat diapresiasi.
Pj Gubernur juga menyebutkan beberapa saat lalu pernah menerima penyerahan daftar aset difasilitasi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di provinsi Maluku, namun belum bisa ditindaklanjuti karena tidak memiliki dokumen lengkap seperti lokasi dan status kepemilikan tanah atau bangunan yang sah.
“Kita berharap dengan adanya momen penyerahan ini akan dapat memberi motivasi kepada dinas lain untuk serius mencari aset yang direkomendasi KPK atau aset lainnya agar memudahkan dalam pencatatan aset daerah Malut,” ucapnya.
Sementara, PJ gubernur Maluku Ir.Sadali Le memberi apresiasi kepada PJ Gubernur yang menginisiasi menjemput sertifikat yang telah siap diserahkan pemprov Maluku.
“Pemprov Maluku agar aset yang telah diserahkan dihapus dari daftar aset Maluku sehingga mengurangi beban aset di Pemprov Maluku,” ujarnya.
Diketahui, sertifikat tersebut telah difinalisasi dan ditandatangani sejak tanggal 26 September 2024 lalu antara Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara melalui dinas teknis yakni dinas Sosial.
Turut mendampingi kegiatan PJ Gubernur Maluku Utara yakni Plt kepala dinas sosial Zen Kasim, Kepala Bappeda Sarmin S.Adam, Kepala Bira Adpim Rahwan K Suamba, Kepala Kantor penghubung Malut K.R.S.N Lestari, Plt. Karo Kesra Fadli Muhamad, Sekretaris Dishub Alfin Wakanubun, Kepala UPT Himo-Himo Asrul, Kepala Panti Sejahtera Susan Garizum, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Nurlaila Husen, mewakili kepala BPKAD dan sejumlah pejabat di lingkup Provinsi Maluku yakni Kepala Dinas Sosial dan Kepala Kantor Penghubung Maluku.(rls/SMG)