SOFIFI – Pemerintah Povinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyiapkan skema penyelesaiannya masalah tenaga non ASN/honorer di lingkup Pemprov Malut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengadaan ASN, Alex Tovano, pihaknya telah mengusulkan rincian formasi PPPK dan CPNS ke pemerintah pusat dengan jumlah yang cukup besar sesuai analisis jabatan dan beban kerja Anjab ABK).
Dia menyampaikan, untuk CPNS sebelumnya dialokasikan 590 formasi namun setelah dirinci kuota yang dibutuhkan hanya 443 saja.
Lebih lanjut, sementara dari 2.207 PPPK berubah menjadi 2.164 formasi terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.
“Penurunan kuota tersebut terjadi pada formasi tenaga kesehatan setelah diverifikasi lebih detail oleh tim BKD. Formasi tenaga kesehatan yang awalnya 472 itu menjadi 325, dan PPPK 235 menjadi 192”, ucap Alex, dilaansir dari RRI.co.id, Selasa di Kantor Gubernur Malut di Sofifi, (7/5/2024).
Lebih lanjut, saat pengusulan awal, pihaknya mengacu ke aplikasi rencana kebutuhan dari Kemenkes RI, ternyata dalam aplikasi itu belum di update data-data pegawai yang telah lulus PPPK tahun 2023.
“Setelah dilakukan pengupdetan yang ditemukan hanya ini dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan rill dari masing-masing rumah sakit (RSUD CB, RSU Sofifi, dan RSJ Sofifi),” ujar Alex.
Alex mengatakan, guna menyelesaikan permasalahan tersebut, saat ini telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tenaga non ASN dilingkup Pemprov Malut, terutama mereka yang lulusan SD, SMP, dan SLTA.
Dimana dari hasil verifikasi secara detail terkait jumlah dan kebutuhan di masing-masing OPD, ditemukan adanya honorer lulusan SD/SLTP 32 orang, SLTA 966 orang, D.III 72 orang, dan S1 420 orang, dengan total 1.490 tenaga honorer.
Untuk itu BKD kemudian mengusulkan formasi dengan persyaratan yang dapat dipenuhi oleh tenaga honorer ini. Mereka pun hanya bisa mendaftar pada jabatan yang sudah ditentukan di masing-masing OPD tempat mereka bekerja.
“Jadi mereka tidak bisa daftar ditempat lain, kalau salah mendaftar otomatis berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS). Ini adalah upaya kita agar mereka bisa lulus dan diangkat menjadi ASN PPPK,” jelas Alex.(rls/SMG)



















