Soal DBH Kabupaten dan Kota, Gubernur Sherly Selalu Terbuka Berkomunikasi

banner 120x600
banner 468x60

SOFIFI – Menanggapi persoalan Pemkot Tidore Kepulauan terkait permitaan penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH), Pemerintah Provinsi Maluku Utara memegang prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan etika dalam membangun komunikasi antarpemerintahan.

Namun, Pemeritah Provinsi Maluku Utara, tidak akan menanggapi bentuk-bentuk tekanan atau ancaman yang tidak sesuai dengan norma komunikasi pemerintahan yang sehat.

Dimana Pemprov Maluku Utara tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) secara transparan, berdasarkan regulasi yang berlaku, dan dengan memperhatikan mekanisme audit serta kemampuan fiskal daerah.

Hal itu disampikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. “Menghormati setiap aspirasi yang disampaikan namun menegaskan bahwa ruang dialog dan silaturahmi selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berkomunikasi secara santun dan konstruktif,” ucapnya.

“Pemerintah provinsi berharap seluruh kepala daerah dan stakeholder dapat menjaga stabilitas dan etika dalam membangun Maluku Utara yang damai, maju, sejahtera, berkeadilan dan bermartabat,” tambahnya.

Debelumnya Pemeritah Kota Tidore Kepulauan berharap, Pemprov Maluku Utara segera menyelesaikan dana Bagi Hasil yang belum terbayar sejak tahun 2022-2024, yang menjadi hak Pemkot Tidore.(red/rls)

banner 325x300