JAILOLO – Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, telah membuka 49 Kotak surat suara untuk mengambil dokumen yang disiapkan sebagai alat bukti pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang di jadwalkan MK pada, 26 – 29 Januari 2021.
Pembukaan kotak tersebut berdasarkan surat Komisi Pemelihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan nomor : 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020.
Surat KPU RI tersebut tujuannya untuk persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan serentak tahun 2020.
Sesuai Permohonan pelapor ada 4 dokumen yang disiapkan oleh terlapor atau KPU yaitu, From C.Hasil-KWK, From C daftar hadir pemilih KWK, From C daftar hadir pemilih tambahan KWK dan From C daftar hadir pemilih pindahan KWK.
“Ada 4 Dokumen yang kami siapkan untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti dan semua sudah kami siapkan,”Ungkap Yanto Hasan Salah satu Komisioner KPU Halbar yang menangani Devisi Teknis, Selasa (19/01/2020).
Lanjut Yanto sapaan akrab Komisioner devisi teknis itu, ada 49 kotak dari 7 Kecamatan yang di buka oleh KPU dan pada saat pembukaan kotak dari 49 kotak terdapat satu kotak yang satu dokumennya tidak ada yaitu, From C daftar hadir pemilih tambahan KWK.
“Ia memang ada satu dokumen yang tidak ada saat pembukaan kotak, itu mungkin lupa tetapi formulir para saksi semua ada,”kata Yanto saat diwawancarai wartawan usai pembukaan kotak.
Sementara Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup saat di konfirmasi terkait kesiapan menghadapi persidangan di MK, dirinya mengatakan KPU telah siap menghadapai sidang di MK.
“Kami telah menerima Nomor Register Perkara pada senin kemarin dan itu MK sudah menyampaikan ke KPU Halbar. Sesuai dengan pemberitahuan bahwa perkara tersebut akan di tetapkan hari sidangnya, dan pemohon dan termohon serta bawaslu akan di beritahukan mengenai penetapan tersebut,”katanya.
Miftah juga mengatakan, untuk kesiapan KPU Halbar sendiri sebagai pihak termohon, KPU Halbar akan siapkan dokumen dokumen dan menyampaikan jawaban sesuai bukti yang di siapkan pemohon.
“Tentu kami dari KPU Halbar akan menyampaikan jawaban di hadapan MK pada hari persidangan nanti disertai dengan bukti-bukti dan kami juga telah siapkan 7 Advokad untuk mendampingi kami di persidangan nanti,”jelasnya.
Terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat juga telah siap untuk menghadapi persidangan di MK,”Intinya kami dari Bawaslu tetap siap dan pada sidang nanti kami akan memberikan keterangan sesuai pengawasan kami di lapangan yang kami temui,”singkat Aknosius Datang Anggota Komisioner Bawaslu Halbar saat di konfirmasi awak media di gedung KPU.
Untuk kesiapan di persidangan semua sudah rampung tinggal menunggu jadwal sidang yang akan di tetapkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi.



















