Halut, Jurnalone.id – Setalah Bendaraha dan Sekretaris, kini giliran Mantan Ketua Panwaslu, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial MB ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejasaan Negeri Halmahera Utara.
Kepala Kejasaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan saat dikonfirmasih membenarkan, MB selaku Ketua Panwaslu itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dilakukan oleh penyidik Bidang Pidsus, diketuai Kasi Pidsus, Eka Yakob Hayer, yang berlangsung selama 5 jam.
“ Diperiksa dulu dia sebagai saksi sejak pukul 10 WIT pagi dan istrahat pada waktu sholat Jumat. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan kurang lebih 4 sampai 5 jam masih statusnya sebagai saksi. Dari itu, kami melakukan ekspos terhadap kasus yang bersangkutan dan menetapkan MB sebagai tersangka,” kata Agus Wirawan, kepada media ini, Jumat (28/01/22).
Dijelaskan Kajari, setelah resmi berstatus tersangka, pihak Kejaksaan kemudian memberikan pendampingan bantuan hukum kepada MB. Selanjutnya MB diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik karena telah memiliki 2 alat bukti atas perbuatan yang dilakukan MB selaku Ketua Panwaslu Halmahera Utara Tahun 2015-2016.
“ Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami minta kepada MB untuk menyiapkan penasehat hukum, namun yang bersangkutan tidak siap, sehingga kami carikan penahesat hukum dan akhirnya ada, kami langsung tahan dan bawa ke lapas. Kamu sudah mengantogi minimal 2 alat bukti atas perbuatan yang dilakukan MB,” ujar Kejari.
Lanjutnya, MB ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 1.365.861.596 rupiah.
“ Sebelumnya masih sebagai saksi, MB telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp.40.000.000 rupiah,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, telah menetapkan 2 orang rekanya sebagai tersangka dan telah ditahan, yakni berinisial GM sebagai Bendahara dan SH sebagai Sekretaris Panwaslu. Karena ke 2 tersangka juga ikut menyalagunakan anggaran Pemilu.
“ Yang telah ditahan adalah, SH sebaga Sekretaris Panwas dan GM sebagai Bendahara. Sedangkan untuk tersangka tambahan kami belum dalami, nanti berkembangnya waktu dengan pemeriksaan kasus nanti tanya sama penyidik apakah ada atau tidak,” jelasnya.(red/ SMG)



















