Sekprov Malut Kukuhkan 11 Pemangku Jabatan Fungsional

SOFIFI – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir kukuhkan 11 Pemangku Jabatan Fungsional Tata Kelola Penanaman Modal di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Selasa (3/6/2025).

Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/40-50/KPTS/JF/2025 Tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dan Pengangkatan Perpindahan Dari Dalam Jabatan Lain Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa.

Berikut nama pejabat; 1. Suryati, M.H – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, 2.Wowor, M.M – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, 3. Muhammad Ahmad, M.Si – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, 4. Irfan Sarbin, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda.

5. Nuryani, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, 6. Rudia Musalih, S.S – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, 7. Muhlis, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, 8.Mukti Rusmiyati, S.Hi – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, 9.Iskandar Muda, M.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama, 10. Muhamad Rizki Kamarullah – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama

, dan 11. Yuni Jufri, S.E – Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama.

    Dikerahui, pengukuhan berlangsung di laksanakan di Ruang Bidadari Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara. Pelantikan di akhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Sekretaris Daerah dan sesi foto bersama. (red/rls)