TERNATE, JURNALONE.id – Pencairan Tunjagan Hari Raya (THR) Gaji PNS/TNI/POLRI tahun 2022 Provinsi Maluku Utara, sudah dilakukan pada pekan lalu tanggal 18 April 2022, Senin (25/04/22).
Menurut data yang dimiliki oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara per 25 April 2022 untuk Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga telah mencapai 100 persen.
THR Gaji PNS/TNI/Polri tersebut terdapat pada 246 Satuan Kerja dengan nilai sebesar Rp62,19 milyar untuk 16,643 penerima. Pembayaran THR Gaji PNS/TNI/Polri tersebut dibayarkan melalui KPPN Ternate dan KPPN Tobelo.
Sementara untuk pencairan THR Tukin tercatat mencapai 92,81%, hanya 12 Satuan Kerja yang belum melakukan pencairan THR Tukin tahun 2022.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto menjelaskan bahwa pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Selain itu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapatkan THR ini. Realisasi pencairan dana untuk para PPNPN di Provinsi Maluku Utara telah mencapai sebesar Rp10,32 milyar.
Dengan demikian pencairan dana THR 2022 di Provinsi Maluku Utara untuk Satuan Kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang telah dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate dan Tobelo telah mencapai Rp83,59 milyar dengan total penerima sebanyak 27,513 orang.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, Adnan Wimbyarto mengatakan bahwa Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian THR juga diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, pemberian THR ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan. Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ketigabelas tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13, dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pendemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial). Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu THR dan Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan Pandemi Covid 19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 16/2022,” Jelas Adnan.
Adapun THR tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, Aparatur Negara Pusat, Aparatur Negara Daerah dan Pensiunan.(red/rls)



















