Ternate, Jurnalone.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara, mengatakan pemberlakuan jam malam untuk semua aktivitas masyarakat sejak pukul 22.00 hingga 05.00 dini hari Waktu Indonesia Timur, karena adanya kasus virus corona di daerah itu terus meningkat.
“Wali Kota Ternate menertibkan maklumat atas menindak lanjuti instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro setelah status Kota Ternate masuk di zona merah penyebaran virus corona,”kata Ka Ops Satgas Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Muhammad Arif Gani saat konfirmasi pada Selasa (13/07/2021) hari ini.
Ia mengatakan, sejak tanggal 7 Juli kemarin mulai berlaku, namun Pemkot Ternate melalui Satgas setempat terus melakukan sosialisasi Maklumat bersama itu kepada masyarakat, khususnya bagi para pemilik tempat usaha dan tempat hiburan malam, agar mereka tetap patuh.
Selain itu, kata dia, Satgas juga melakukan tes usap antigen secara acak bagi yang mengabaikan protokol kesehatan saat berada di luar rumah, hal ini dilakukan sebagai upaya memutuskan penyebaran COVID-19 di Kota Ternate.
Lanjut Arif, di saat dilakukan tes usap antigen secara acak bagi yang melanggar prokes, ternyata mereka dinyatakan reaktf COVID-19 maka petugas kesehatan langsung memberikan obat dan sekaligus mengantar ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri dengan pantau oleh tim Satgas.
“Ini berarti kasus penularan virus corona di Kota Ternate sangat tinggi, karena terbukti saat dilakukan tes usap antigen mereka ditemukan reaktif COVID-19, sehingga kami meminta kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan cara menerapkan protokol kesehata secara ketat,”ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 mencatat hingga kini 13 Juli 2021 kasus COVID-19 secara kumulatif sejak Maret 2020 hingga sampai sekarang sebanyak 2.143 orang, sedangkan untuk jumlah kasus sembuh 1.494 orang
Untuk kasus meninggal dunia, karena terpapar COVID-19 sebanyak 50 orang yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Ternate.(02/cz)



















