TERNATE – Terbentuknya Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Maluku Utara dengan dikeluarkannya SK Nomor : KEP-541/LPSK/10/2024 dan ditindak lanjut sebagaimana peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2016 Tentang Sekretariat Jendral lembaga perlindungan saksi dan korban, Jumat (25/10/2024).
Anggota (SSK), Yahya Mahmud menyampaikan, terbentuknya Sahabat Saksi dan Korban (SSK), ditetapkan dijakarta pada Tanggal 11 Oktober 2024, oleh karena itu kami melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban agar berkerja sama dengan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak dan para Pengacara.
“para Anggota SSK yang berada di kabupaten kota segera bersilahturahim dengan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota masing – masing dengan adanya saksi korban melihat hal – hal yang berkaitan dengan hak – hak saksi dan korban yang belum didapat dari para pengacara,” ucap Yahyah.
Yahyah menambahkan, dari dinas tersebut maka difasilitasi oleh SSK melalui Lembaga Perlindungan Saksi (LPSKRI), salah satunya adalah hak restitusi dan hak restitusi ini, akan diajukan oleh korban atau keluarga korban ke lembaga Perlindungan saksi Republik Indonesia (LPSKRI).
“Saya mengharapkan agar teman – teman yang ada di kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara agar berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan Perlindungan Saksi dan Korban melalui lembaga – lembaga terkait,” ujarnya.(barak/SMG)