TALIABU – Tim Reserse Kriminal Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menyerahkan berkas, alat bukti, dan tersangka tahap dua kasus pembunuhan anak dibawa umur.
Penyerahan berkas dan tersangka oleh tim penyidik ke Kejaksaan itu berdasarkan surat pengantar dari Kasad Reskrim Polres Pulau Taliabu dengan Nomor Bp/06.b/IX/2023 tertanggal 06 September 2023.
Kepada media ini, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulau Taliabu, Iptu Komang Suriawan, membenarkan bahwa, tim Reskrim menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama La Jawua alias bapak Ifin, ke Kejasaan Taliabu karena semua bukti telah lengkap sehingga kasus tersebut langsung ditindak lanjuti untuk disidangkan.
“Tahap dua kasus pembunuhan ini kami serahkan ke Kejasan siag tadi bersama tersangkanya, La Jawua alias Bpk Ifin,” ungkap Kasad.
Lebih lanjut Kasad menjelaskan, untuk perkara kasus pembunuhan anak dibawa umur tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara.
Kata Kasad, ancaman 20 tahun tersebut berdasarkan pasal 80 ayat 4 dan atau pasal 80 ayat 3 JO pasal 16C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tentang perlindungan anak, atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUHpidana.
“Perkara kasus pembunuhan ini sudah jelas dalam pasal yang disangkakan dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kasad Reskrim Polres Pulau Taliabu.(red/SMG)