MABA, JO – Kepala.satuan Reserse Kriminal ( Reakrim ) Polres Haltim Iptu Ambo Welang, didampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin. Melaksanakan Gelar Perkara dugaan Kasus Tindak Pidana Perbankan dan atau Penggelapan pada kas Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (25/11/20).
Melalui rilis yang diterima media ini, Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, bahwa hasil gelar perkara dugaan kasus perbankan atau penggelapan pada Kas Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli, Kabupaten Halmahera Timur, dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka, yakni dengan tersangka inisial AK dan SD, sedangkan Korban Bank Maluku Maba Cabang pembantu Buli.
Lanjut Kasat Reskrim bahwa kedua tersangka AK selaku Koordinator Kas Maba bank Maluku dan SD selaku Pelaksana teller. Awalnya tertarik dan mengikuti beberapa Investasi sejak bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 diantaranya Investasi Karopoto, Investasi Gk (Globak Kavital), Investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF) dengan modal dan bunga berfariasi dimana moda tersebut diperoleh dari uang pribadi dan atas pinjaman dari pihak ketiga.
Namun berjalannya waktu keempat Investasi tersebut diatas mengalami kemacetan dan kedua tersangka terbelit hutang oleh pihak ketiga maka pada bulan Februari s/d November 2019 kedua tersangka mengambil uang di Kas bank Maluku maba cabang pembantu Buli Kab Haltim sebesar Rp. 500.000.000, dan uang tersebut kedua tersangka gunakan untuk menutupi pinjaman atas pinjaman yang kedua tersangka lakukan untuk mengikuti beberapa investasi diantaranya Investasi Karopoto, Investasi Gk (Globak Kavital), Investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF),
Dikarenakan uang yang kedua tersangka mengambil dikas Bank Maluku Maba Cabang pembantu Buli Kab Haltim tidak mencukupi untuk melunasi hutang maka kedua tersangka A.K dan S.D melakukan penyetoran fiktif sebesar Rp. 692.642.091,73 sen dan setoran tunai sebesar Rp.456.000.000 ke beberapa rekenig nasabah maka jumlah total kerugian akibat dari tindakan kedua tesangka A.K dan D.S sebesar Rp.1.670.044.000.
Kedua tersangka AK dan SD Diduga Melakukan Tindak Pidana Perbankan dan atau Tindak Pidana Penggelapan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No 7 Tahun 1992 yang telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo pasal 374 Kuhp ,dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Sumber: Kasubag Humas Jufri Adam)