TERNATE,ONE.id– Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara (Mapolda) bersam Kanwil Kemenag Pemprop Malut dan Universitas Muhamadiyah Malut, melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) Tentang Pembinaan Harkamtibmas dan Menumbuhkan Kesadaran Hukum di Lingkungan Kampus dan Madrasah yang dilakukan di Aula Waterboom Kel. Kayu Merah Kec. Kota Ternate Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Malut Brigjen Pol. Drs. Suroto, M.Si., Kepala Kanwil Kemenag, H. Sarbin Sehe, S.Ag, dan Rektor UMMU DR. Saiful Deni, S.Ag, M.Si. Para Pejabat Utama Polda Malut turut hadir. Tidak hanya itu, para Siswa SMA Se – Kota Ternate, Para Perwakilan Gudep Pramuka dari Masing – masing SMA Se – Kota Ternate, Serta Para Peserta giat.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di Aula Waterboom Kel. Kayu Merah Kec. Kota Ternate Selatan. Kapolda Brigjen Pol. Drs. Suroto, M.Si., Kepala Kanwil Kemenag, H. Sarbin Sehe, S. Ag, dan Rektor UMMU DR. Saiful Deni, S. Ag, M. SI.
Kombes Pol M. Nasihin selaku Ketua Panitia menjelaskan, dengan adanya upaya kesepakatan antara Polri, Kementerian Agama , dan Kampus UMMU, agar kita mencegah bahaya Narkoba dan Radikalisme, bukan hanya Kementerian Agama dan Kampus UMMU juga perwakilan Sekolah dan Kepramukaan.
“Kami selaku Panitia berupaya memelihara situasi Kamtibmas yang sudah ada, memelihara situasi Kamtibmas bukan di tugaskan oleh Polri dan TNI melainkan di bantu oleh Masyarakat maupun Instansi terkait yang ada.” Ucap Dir Binmas
Sementara Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Suroto, M.Si dalam sambutannya mengatakan, bahwa tugas Pokok Polri sebagaimna tercantum pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk Memilihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakan Hukum dan Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat. Dalam Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2002 tersebut, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bantu oleh Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), dan PAM Swakarsa.
Kapolda juga menjelaskan, berkaitan dengan PAM Swakarsa inilah termasuk di dalamnya Lingkungan Kampus dan Lingkungan Madrasah, di harapkan mampu berpartisipasi aktif dalam ikut serta memilihara Kamtibmas dan Sadar Hukum Minimal di Lingkungan masing-masing.
Lanjut Kapol, darangka mewujudkan tercapainya harapan tersebut Polda Malut sebagai Pembina Fungsi dalam Memelihara Kamtubmas, mengajak Kanwil Kemanag Prov. Malut untuk membuat Kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MOU) dalam hal Pembinaan Pemeliharaan Kamtibmas dan menumbuhkan Kesadaran Hukum di lingkungannya masing-masing.
“Perlu adanya Kesadaran Masyarakat sebagai Objek dan Subjek terkait Gangguan Kamtibmas, dan juga perlu adanya kesadaran dari Masyarakat untuk memiliki Kesadaran Hukum yang tinggi.” Ucap Kapolda.
Kepala Kanwil Kemenag Pemprov Malut, H. Sarbin Sehe, S.Ag menjelaskan, kami merasa bangga atas Kesepakatan MOU yang diselenggarakan oleh Polda Malut. “Ultimatum saya besok Kesepakatan ini sudah jalan dan saya menghimbau kepada seluruh Kepala Kanwil Agama yang ada di seluruh Kabupaten Kota Se Malut.” Tegas Kakanwil Kemenag.
Sementara Rektor UMMU Dr. Saiful Deni, S. Ag, M.Si. langsung mengajak turun ke Lapangan bersama-sama dalam mengikuti Kegiatan ini, Universitas yang ada di Malut harus memiliki Pilar dalam memerangi Bahaya Radikalisme dan Narkoba.
“Saya sebagai Rektor sudah menekankan kepada Para Dosen dan Pengurus Universitas Muhamadiyah bahwa ada Mahasiswa yang terindikasi Faham Radikalisme dan Narkoba di Keluarkan dari Kampus.” Tegas Rektor Ummu.(Rs)