TERNATE – Pemilik Toko UD AL Husin Raya di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, meminta kepada pihak Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bobong, dapat membantu mediasi permasalahan tunggakan utang bahan bangunan yang belum dibayar oleh PT Sinar Cempaka Raya dalam Pembangunan Kantor PN Kelas II Bobong yang telah selesai dikerjakan.
“Kami berharap dari PN Kelas II Bobong untuk bisa membantu dengan mediasi, agar utang kami senilai Rp650 juta hingga kini yang belum dibayar Kontraktor dari PT Sinar Cempaka Raya, agar segera dibayarkan”kata Pemiliki Toko UD AL – Husin Raya, Muhammad Alamin kepada media ini pada Selasa (30/01/2024).
Dia mengatakan, sejauh ini Direktur PT Sinar Cempaka Raya, bernama Sudirman Baharudin ketika diminta untuk membayar utang miliknya, dirinya selalu beralasan, bahkan dinilai akan melepas tanggung jawab dalam permasalahan ini.
“Berapa kali kita komunikasi ke Direktur Sudirman Baharudin selalu beralasan, bahkan menyuruh untuk menagih ke sub sukon yang bernama Satria Dermawan, tetapi kedua pihak ini dinilai saling melempar tanggung jawab, yang membuat kami bingun,”kata Alamin.
Dia mengungkapkan, pada Jumat (19/01) lalu, sempat dimediasi oleh pihak Humas PN Kelas II Bobong, melalui pertemuan zoom daring, tetapi saat pertemuan tersebut, Direktur PT Sinar Cempaka Raya, Sudirman Baharudin keluar dari pertemuan ketika pihak Humas PN Kelas II Bobong menghadirkan Sub Sukon yang bernama Satria Dermawan.
“Saya melihat ada sesuatu yang salah dari seorang Sudirman Baharudin ketika diberikan kesempatan ke Satria Dermawan untuk menyampaikan keterangan dihadapan pihak PN Kelas II Bobong, namun dirinya langsung keluar dari pertemuan itu,”ungkap Pemilik toko.
Padahal pertemuan tersebut diharapkan adanya kesepakatan penyelesaian hutang, namun pertemuan terpaksa tidak bisa dilanjutkan lantaran Sudirman Baharudin yang merupakan Direktur PT Sinar Cempaka Raya yang keluar dalam pertemuan itu.
Oleh karena itu, dirminta kepada PN Kelas II Bobong, untuk segera menjadwalkan kembali agenda mediasi sehingga bisa membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tuntutannya hanya satu yakni pihak PT Sinar Cempaka Raya segera membayar utang mereka senilai ratusan juta itu, agar permasalahan ini bisa selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, jika permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan tidak membayar utang mereka, maka langkah berikutnya adalah akan memproses hukum dengan melaporkan pihak PT Sinar Cempaka Raya ke Polda Maluku Utara dan Ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena diangkap sebagai penipuan.
“Saya akan siapkan kuasa hukum dan melaporkan Direktur PT Sinar Cempaka Raya dan Sub Sukon ke Polda Maluku Utara dan Kejati Malut jika mereka tidak ada ikhtikak baik untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka harus di proses hukum, karena kami merasa apa yang dilakukan kedua orang ini yakni Sudirman Baharudin dan Satria Dermawan, sudah melakukan penipuan,”tegas Muhammad Alamin.
Terpisah, saat dikonfirmasi ke pihak PT Sinar Cempaka Raya melalui Direktur Sudirman Baharudin melalui Pesan WhatsApp juga belum direspon hingga sampai berita ini dipublikasi.(MK27/SMG)