Haltim, Jurnalone.id – PT Antam Tbk (Persero) yang berkedudukan di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, menggelar buka puasa bersama awak media, baik cetak maupun online yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Halmahera Timur (Haltim), yang bertempat di Lensa Kedai Coffi kota Maba, Sabtu (24/04/2021).
Mewakili PT Antam, Manajer External Releation dan Security Tri Wiyono menyampikan, acara buka puasa bersama PT Antam dan awak media ini merupakan ajang silaturahmi untuk memperkokoh hubungan kemitraan, dimana bulan suci ramadhan menjadi momentum yang tepat untuk bersilaturahmi.
Dalam kesempatan itu juga, Try Wiyono mengatakan, terkait pemberitaan terhadap PT Antam yang akan dipulikasian oleh media cetak maupun online diharapkan megedepankan pemebritaan yang berimbang, dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.
Hal itu diharapkan agar kemitraan antara PT Antam dan Media selalui satuh dalam memberikan informasi kepada publik, sehingga kebersamaan ini dapat terbagun untuk kemajuan daerah dan kesejateraan masyarakat khususnya di Kabupaten Halmahera Timur dan umumumnya di Wilayah Maluku Utara.
“Intinya kami dari pihak PT Antam meminta agar setiap pemberitan baik kegiatan atau pemberitaan lainnya harus terkonfirmasi sehingga ada perimbangan berita, sehingga Bersama-sama membangun daerah ini. Kita harapkan kerja sama ini supaya Haltim punya kekuatan besar melelui Teman- teman jurnalis semua,” harap Troy.
Lanjut Troy, PT Antam juga dalam waktu dekat akan menyantuni sebanyak 375 anak yatim di 16 desa yang tersebar di Kecamatan Maba dan Kota Maba serta bantuan uang tunai ke 10 Masjid.
“Saya harapkan kebersamaan ini terus terbangun, Insya Allah sehari dua karena kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh PT Antam,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KWHT Iksan Kakiet mengatakan, momentum buka puasa bersama ini diharapkan dapat menjalin kerjasama dalam bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat Haltim.
Menurutnya, silaturahmi ini bagi para insan pers di di Halmahera Timur merupakan langkah dan momen untuk memberikan saran dan pendapat kepda pihak PT Antam terkait kebebasan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008.
“Tak ada kepentingn lain, terlepas dari kepentingan penyajian dan penyampaian informasi yang berimbang serta berkualitas bagi pembaca,” kata Iksan Kakiet.(02/ Isman)















