MABA, JO – Satuan Reserse Kriminal Polres Haltim, Provinsi Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ke pihak JPU Kejari Negeri Haltim. Tersangka berinisial AG (22) Tahun berserta Barang Bukti (BB) diserahkan di Kantor Kejari berdarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor : B – 295 / Q.2.18 / Eku.1/ 10 /2020 /, tanggal 27 Oktober 2020, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21).
Dari rilis yang di terima Jurnalone.id, Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, didampingi Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto membenarkan melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam menjelaskan, penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti untuk tersangka dengan inisial AG (22 ) tahun yang merupakan warga Desa Bebsilli Kecamatan Maba Tengah, Haltim, penyerahan tahap dua dari Kanit PPA Bripka Hadi Siswanto bersama Briptu Rini Laisa dan Briptu Eka Irna Chaerathy
dan di terima oleh Kasi Datum Muhammad Israq, S.H .(JPU). Kejaksaan Negeri Haltim.
Lanjut Kasat bahwa Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sdr AG (22) tahun terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Bebsili Kecamatan Maba Tengah. Saat itu di rumah tersangka tepatnya pada kamar pertama, telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang mana antara tersangka dengan korban masih ada hubungan keluarga yakni sepupu tersangka.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan ke Kejari Haltim yakni 1 lembar ijasah sekolah dasar dengan nomor : DN -27/D-SD/13/0019637. 1 buah baju terusan bermotif batik, lengan pendek yang pada bagian depannya terdapat tiga buah kancing berwarna coklat, 1 buah kameja lengan panjang berwarna unggu, putih dan merah tua dan terdapat penutup kepala, 1 buah celan pendek berwarna unggu dengan motif bulat kecil berwarna putih, dan terdapat saku pada bagian celana sebelah kiri dan kanan dengan Resleting yang sudah rusak dan saku yang tidak utuh.
Tersangka AG diduga melakukan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Sumber Kasubag Humas Jufri Adam)