Halsel, Jurnalone.id – Pihak PT Cipta Karya Muale menyesalkan atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Orang Tidak Kenal (OTK) terkait kasus perusakan fasilitas perumahan Ar-Arafah yang berada di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada beberapa waktu lalu.
Koordinator dan Penanggungjawab Perumahan Ar-Arafah, Safruddin Hasan, kepada media ini, Sabtu (04/09/2021) mengatakan, sangat menyesalkan atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh OTK, karena selain sejumlah fasilitas perumahan dirusakan, mereka juga menulis kalimat tak pantas dan menggunggah di media sosial dalam hal ini Facebook.
Menurut dia, aksi yang dilakukan oleh OTK ini merupakan langkah kejahatan, sehingga harus dilaporkan ke pihak kepolisian, agar masalah ini menjadi efek jerah, karena tindakan tersebut sangat merugikan nama baik perusahan.
“ Dari tindakan itu sangat merugikan pihak perusahan, karena mereka sengaja memasang papan dengan tulisan yang tidak pantas bilang di komsumsi oleh masyarakat secara umum, bahkan membuat video dan memosting ke media sosial. Kami hanya mengharapkan keadilan, sehingga kami bakal melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, agar kasus tersebut harus diproses hukum,”katanya.
Ia menjelaskan, ada dua kasus yang kami laporkan ke pihak kepolisian, yakni kasus pengrusakan fasilitas perumahan ke Polres Halmahera Selatan dan kedua terkait sejumlah akun yang menggunggah foto – foto dan video yang bertulisan tidak sepantas itu melalui spanduk di media sosial, akan dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
” Jadi dua permasalahan yang masuk kerana hukum, pertama sudah dilaporkan secara resmi di Polres Halmahera Selatan dan menyusul di Polda Maluku Utara. Tindakan hukum yang kami tempuh, setelah melakukan konsultasi dengan kuasa hukum kami Muhammad Konoras,” jelasnya. (Cq/02)



















