Ternate, Jurnalone.id – Gubernur Maluku Utara yang diwakili Asisten II Umar Sangaji menghadiri sekaligus membuka kegiatan “Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian JPT, dan Disiplin PNS Dilingkup Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provonsi Maluku Utara”. Kegitana yang dilaksanakan sehari ini bertempat di Gedung Melati Eks Kediaman Gubernur, Kamis (15/04/2021).
Sosialisasi ini diberikan kepada kepala daerah dan pejabat terkait agar mendorong optimisme dan memotivasi instansi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penerapan sistem dan kinerja di lingkungan pemerintahan. Jika dilakukan dengan Sebaik-baiknya maka akan dapat terwujud sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan terutama dari aspek ASN/SDM yang baik dan profesional.
Membacakan sambutannya Gubernur, untuk melindungi hak dan kewajiban, serta sanksi bagi seorang ASN, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang Aparatur Sipil Negara mengatur profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawi.
” Sebagai Aparatur Sipil Negara di daerah, kita tentu sangat berterima kasih kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah hadir di awal ramadhan ini untuk memberikan sosialisasi tentang Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian JPT, Dan Disiplin PNS Dilingkup Pemerintah Kabupaten/Kota Se Malut ini,” kata Umar saat membacakan sambutan Gubernur Malut itu.
Selain itu, dinamika kelembagaan di daerah pasca penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik provinsi, maupun kabupaten dan kota, sering diperhadapkan masalah penetapan sejumlah jabatan pimpinan tinggi yang sarat kepentingan dan terkesan improsedural.
Hal ini sering kali terjadi mengingat banyak ASN diduga ikut terlibat dalam proses politik praktis.Oleh karena itu, pada hari ini, kita akan Sama-sama mendengarkan penjelasan beberapa narasumber dari KASN yang akan melakukan sosialisasi penerapan manajemen kinerja, Tata Cara Pengisian JPT, dan Disiplin PNS Dilingkup Pemerintah Kabupaten/Kota Se MalutProvonsi Maluku Utara.
“Sebagai kepala daerah Provinsi Maluku Utara, tentunya saya tidak ingin penetapan jabatan dalam sebuah pemerintahan tidak berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan pemahaman kita sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah mengenai penerapan manajemen kinerja, Tata Cara Pengisian JPT, Dan Disiplin PNS semakin bertambah,” ucapnya.
Hadiri dalam kegitan tersebut, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Maluku Utara, Komisaris Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia, Para Bupati dan Walikota, serta Para Sekda dan para Kepala BKSDM Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Utara.(02/HR)



















