TERNATE, JURNALONE.id – Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba, Lc atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara Bapak Asrul Gailea, menghadiri sekaligus melakukan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah (Gema Patas) 1 juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia.
Kegiatan itu dilakukan secara zoom yang diprogramkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara (BPN) Prov.MU yang dipusatkan di Jalan Darul Khairat Kelurahan Sangaji Utara kecamatan Kota Ternate Utara, Jumat(03/02/23).
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional provinsi Maluku Utara Abdul Azis dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan pencanangan 1 juta patok tanah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan di Cilacap Provinsi Jawa tengah. Untuk Maluku Utara dipusatkan di Jalan Darul Khairat Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate.
Menurut Kakanwil BPN Prov.MU Pembagian tanda batas di Provinsi Maluku Utara ditargetkan 5600 Tanda Batas yang terbagi dlm Kabupaten/Kota yaitu, Halmahera Utara 1600 patok, Halmahera Timur 1100 patok, Halmahera tengah 200 patok, Kota Ternate 200 patok, Kota Tidore 120 patok, Halmahera Selatan 1500 patok, Halmahera Barat 640 patok, Morotai 140 patok, dan Sula 100 patok.
Selanjutnya, beliau juga mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengakselerasi Pendataan Tanah Secara Lengkap (PTSL) sesuai target yang diharapkan Presiden tahun 2024 bahwa 124 juta tanah sudah dipetakan dan bersertifikat.
Untuk itu diakhir sambutannya beliau mengharapkan selaku pimpinan memohon dukungan penuh dari Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Forkompinda, Walikota khususnya Ternate yang merupakan etalasenya pelayanan pertanahan di Provinsi Maluku Utara juga Para Kepala Desa, Camat dan para Tokoh Masyarakat.
Sementara itu Gubernur Maluku Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara Ir. Asrul Gailea mengatakan GemaPatas bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas bidang tanah yang dimilikinya. Masing- Masing diharapkan dapat meminimalisir konflik dan sengketa batas tanah antar masyarakat dan menghindarkan dari praktek-praktek mafia tanah yang akan merugikan masyarakat sehingga mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menuju kelurahan/Desa lengkap.
Selanjutnya, Gubernur mengatakan permasalahan tanah yang terjadi saat ini sangat beragam motif dan modusnya. Hal ini sangat merugikan masyarakat pemilik tanah yg berdampak menghilangkan aset berupa tanah milik pemerintah, baik aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun aset tanah milik Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Maluku Utara. Masalah ini akan menghambat laju investasi di Provinsi Maluku Utara.
Sebagaimana kita ketahui bahwa investasi tambang lebih 27% merupakan kewajiban dari para pemilik tanah.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ BPN khususnya Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara beserta seluruh kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan kegiatan yang sama.
Gubernur mengharapkan kepada Bupati/Walikota, para Camat dan Kepala Desa/Kelurahan serta Tokoh Masyarakat agar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas(GEMAPATAS) tidak hanya berhenti pada kegiatan pencanangan saja tapi harus terus digelorakan dan mengajak masyarakat untuk secara serentak dan bersama-sama memasang tanda batas pada bidang tanah agar segala permasalahan pertanahan di Provinsi Maluku Utara dapat berkurang dan terselesaikan , sehingga masyarakat dapat hidup tenteram dan nyaman tanpa ada gangguan.
Gubernur juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan program strategis Nasional dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) setiap tahun oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
“Dengan mendatangi panitia PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan tanahnya agar segera dapat diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah agar memperoleh jaminan kepastian hukum atas tanah, juga terhindar dari permasalahan pertanahan, serifikat atas tanah juga bisa dijadikan jaminan untuk meningkatkan taraf hidup dan usaha masyarakat”, ujar Gubernur diakhir sambutannya.
Acara ini dirangkai dengan sesi foto bersama serta Pemasangan Tanda batas Patok Tanah secara simbolis oleh masyarakat disaksikan Asisten III Setda Prov.MU bersama Para Pejabat yg hadir juga diikuti dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara oleh Walikota Ternate dan Kepala Badan Pertanahan Kota Ternate.
Acara diakhiri dengan mengikuti pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas(GEMAPATAS) 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia dari Cilacap Provisi Jawa Tengah pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui zoom.
Hadir dalam acara tersebut Asisten III Setda Prov. Maluku Utara,Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ketua Ombudsman RI Kantor Perwakilan Prov.MU, Wakapolda, Asdatun mewakili Kajati, Walikota Ternate, Kakanwil BPN Prov.MU, Kepala kantor Pertanahan Kota Ternate, Para Camat dan Tokoh Masyarakat Ternate Utara dan Ternate tengah, Lurah Sangaji, Sangaji Utara, Toboleu, Moya, Marikurubu, insan pers serta tamu undangan.(rls/SMG)














