TERNATE ONE.id– Sejumlah Bupati di Provinsi Maluku Utara tidak menghadiri paparan kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 9 Desember 2020, yang digelar di Aula Royal Resto Ternate, Kamis(9/7/2020).
Ketidak Hadiran sejumlah Bupati itu membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian geram dengan sikap mereka.
Menurut Tito dalam penyampaiannya menyatakan, bahwa dirinya memerintahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk mencatat nama Bupati yang tidak ikut dalam paparan kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 9 Desember 2020.
“Saya minta Dirjen untuk catat nama Bupati yang tidak hadir dalam agenda ini,” tegas Tito,Kamis(9/7/2020).
Tito juga menegaskan kepada Dirjen Kewenangan Daerah untuk memanggil Bupati yang tidak hadir untuk menghadap ke Jakarta.
“Setelah nama bupati yang tidak hadir pada kegiatan ini di catat, selanjutnya, mereka akan dipanggil untuk menghadap di Jakarta,” ungkapnya.
Tito bahkan menegaskan, jika tidak pihaknya akan menggunakan kewenangannya sesuai UU nomor 23 tahun 2014 dimana Mendagri bisa memberhentikan kepala daerah.
“Kategorinya saya bisa mulai dari teguran, menyekolahkan dan bahkan sampai pada memberhentikan,”cetusnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah menggunakan kewenangannya untuk memberhentikan seorang kepala daerah. Namun, jika ada Bupati di Malut yang tidak menjalankan itu maka akan dilakukan sesuai kewenangannya.
“Saya belum pernah mencoba, tapi kalau di Malut mau, mungkin akan bisa saya gunakan hak itu,” tegasnya.
Sementara itu, perlu diketahui, dilokasi kegiatan, dari 8 Kabupaten/Kota di Malut yang melaksanakan Pilkada serentak, hanya 2 Walikota yang menghadiri undangan dari Tito, yakni Walikota Ternate dan Walikota Tidore.
Sedangkan 6 Bupati di Malut, yakni Bupati Halmahera Utara (Halut), Bupati Halmahera Barat (Halbar),Bupati Halmahera Timur (Haltim), Bupati Halmahera Utara (Halut), Bupati Halmahera Salatan (Halsel), Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) tidak menghadiri undangan mendagri tersebut. Namun, memilih kehadiran itu diwakili oleh Wakil Bupati bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat lainya.